Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Perlakuan atas invoice dan FP batal

  • Perlakuan atas invoice dan FP batal

     03ok updated 8 years, 2 months ago 3 Members · 6 Posts
  • rchris

    Member
    26 August 2016 at 9:29 am
  • rchris

    Member
    26 August 2016 at 9:29 am

    Rekan2 sekalian,

    Sy mau tanya , gimana yah perlakuan dari invoice dan faktur yang dibatalkan pada pembukuan. Terima kasih.

    =Salam

  • tax27

    Member
    26 August 2016 at 4:15 pm

    Rekan, mksdnya disini invoice penjualan atau pembelian? faktur yang dimaksud faktur pajak? FP masukan atau FP keluaran?

  • rchris

    Member
    26 August 2016 at 5:34 pm

    Invoice penjualan dan FP keluaran, rekan…

  • tax27

    Member
    1 September 2016 at 10:44 am

    Buat nota retur dan FP retur aja rekan

  • 03ok

    Member
    22 September 2016 at 5:39 pm

    Rekan,,

    Kalau cutomer sudah tidak beropersai/ pailit dan belum melunasi hutang" ke perusahaan kita, bagaimana dengan Faktur Pajak yg sudah kita terbitkan ? sementara PPN sudah kita bayarkan terlebih dahulu dan sudah dilapor

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now