Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perlakuan atas invoice dan FP batal
Perlakuan atas invoice dan FP batal
Rekan2 sekalian,
Sy mau tanya , gimana yah perlakuan dari invoice dan faktur yang dibatalkan pada pembukuan. Terima kasih.
=Salam
Rekan, mksdnya disini invoice penjualan atau pembelian? faktur yang dimaksud faktur pajak? FP masukan atau FP keluaran?
Invoice penjualan dan FP keluaran, rekan…
Buat nota retur dan FP retur aja rekan
Rekan,,
Kalau cutomer sudah tidak beropersai/ pailit dan belum melunasi hutang" ke perusahaan kita, bagaimana dengan Faktur Pajak yg sudah kita terbitkan ? sementara PPN sudah kita bayarkan terlebih dahulu dan sudah dilapor
Viewing 1 - 6 of 6 replies