Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perlakuan asuransi jasa raharja dalam koreksi fiskal
perlakuan asuransi jasa raharja dalam koreksi fiskal
mohon bantuanya rekan2,
Dalam perusahaan transportasi (disini pada PO) , untuk asuransi jasa raharja yg d akui secara fiskal/pajak itu yang sperti apa?di luar Sumbangan Wajib lwat samsat,
terimaksihmaksudnya sumbangan wajib lewat samsat apa ya gan? saya kurang paham
Viewing 1 - 3 of 3 replies