Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Perlakuan Aset di jual / Write Off
Perlakuan Aset di jual / Write Off
Dear Rekan Pajak
Bagaimana Perlakuan jika ada mesin sudah ikut TA,
dan di kemudian hari mungkin 8 atau 10 tahun di write off,
apakah angka write off tersebeut bisa mengurangi Laba rugi 100%, karena mesin tdk dapt disusutkan jika ikut TA,Terima kasih
- Originaly posted by CHEPOTO:
apakah angka write off tersebeut bisa mengurangi Laba rugi 100%, karena mesin tdk dapt disusutkan jika ikut TA,
mesin tetap dapat disusutkan di laporan keuangan komersial, tapi tidak bisa dibiayakan untuk menghitung PPh terutang.
Viewing 1 - 3 of 3 replies