Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlakuan Amortisasi untuk Software
Perlakuan Amortisasi untuk Software
Siang Rekan2 sekalian
Saya mau menanyakan perlakuan amortisasi untuk software.menurut KEP 316 tahun 2002 , software itu dikategorikan dalam Intagible Asset (harta tak berwujud) yg mana termasuk dalam kelompok 1.Lalu menurut sumber yg berbeda lagi (berdasarkan pendapat dr konsultan) , software digolongkan ke Fixed Asset yg mana dimasukan dalam kelompok 2.saya jadi bingung manakah yg benar , bagaimana perlakuan pencatatan penyusutan yg akan saya perlakukan untuk software yg saya beli.
mohon bantuannya rekan2 sekalian
- Originaly posted by eddie:
menurut KEP 316 tahun 2002 , software itu dikategorikan dalam Intagible Asset (harta tak berwujud) yg mana termasuk dalam kelompok 1.
Sudah jelas yang ini dong, rekan….
Originaly posted by eddie:Lalu menurut sumber yg berbeda lagi (berdasarkan pendapat dr konsultan) , software digolongkan ke Fixed Asset yg mana dimasukan dalam kelompok 2
Tanyakan ke konsultan tsb, apakah itu amortisasi fiskal atau komersial… Kalo jawabannya amortisasi komersial, jelas ngawuuuur..
Saya pribadi lebih memilih menggunakan penyusutan/amortisasi fiskal untuk penyusunan I/S, karena :
1. Tidak ngetung dua kali
2. menghindari beda waktu