Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perlakuan Amortisasi untuk Software

  • Perlakuan Amortisasi untuk Software

     begawan5060 updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • eddie

    Member
    18 March 2011 at 2:58 pm

    Siang Rekan2 sekalian

    Saya mau menanyakan perlakuan amortisasi untuk software.menurut KEP 316 tahun 2002 , software itu dikategorikan dalam Intagible Asset (harta tak berwujud) yg mana termasuk dalam kelompok 1.Lalu menurut sumber yg berbeda lagi (berdasarkan pendapat dr konsultan) , software digolongkan ke Fixed Asset yg mana dimasukan dalam kelompok 2.saya jadi bingung manakah yg benar , bagaimana perlakuan pencatatan penyusutan yg akan saya perlakukan untuk software yg saya beli.

    mohon bantuannya rekan2 sekalian

  • eddie

    Member
    18 March 2011 at 2:58 pm
  • begawan5060

    Member
    18 March 2011 at 4:14 pm
    Originaly posted by eddie:

    menurut KEP 316 tahun 2002 , software itu dikategorikan dalam Intagible Asset (harta tak berwujud) yg mana termasuk dalam kelompok 1.

    Sudah jelas yang ini dong, rekan….

    Originaly posted by eddie:

    Lalu menurut sumber yg berbeda lagi (berdasarkan pendapat dr konsultan) , software digolongkan ke Fixed Asset yg mana dimasukan dalam kelompok 2

    Tanyakan ke konsultan tsb, apakah itu amortisasi fiskal atau komersial… Kalo jawabannya amortisasi komersial, jelas ngawuuuur..

    Saya pribadi lebih memilih menggunakan penyusutan/amortisasi fiskal untuk penyusunan I/S, karena :
    1. Tidak ngetung dua kali
    2. menghindari beda waktu

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now