Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlakuan 2023 – Beban pemeliharaan kendaraan fasilitas kantor

  • Perlakuan 2023 – Beban pemeliharaan kendaraan fasilitas kantor

     bonnie updated 1 month, 1 week ago 1 Member · 1 Post
  • bonnie

    Member
    15 March 2024 at 3:14 pm

    Dear rekan Ortax yth,

    Saya mau pastikan, dulunya atas Kendaraan kantor yang dibawa pulang oleh karyawan:

    – Beban pemeliharaannya, harus di koreksi fiskal 50%

    – Penyusutannya, dikoreksi fiskal 50%.

    Dengan PMK No.66 tahun 2023, berarti semua beban tersebut sudah boleh dibebankan dan tidak perlu koreksi lagi? (yaitu yang menerima fasilitas bukan pemegang saham & gaji sebulan tidak sampai 100jt).

    Mohon bantuannya ya, rekan Ortax. Otak udh puyeng.

    • This discussion was modified 1 month, 1 week ago by  bonnie.
    • This discussion was modified 1 month, 1 week ago by  bonnie.
Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now