Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Perketat Restitusi Pajak, Ini Beberapa Alasan Kemenkeu

  • Perketat Restitusi Pajak, Ini Beberapa Alasan Kemenkeu

     jener updated 4 years, 10 months ago 5 Members · 7 Posts
  • dharanindra

    Member
    3 February 2020 at 3:40 am

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperketat pengembalian pajak atau restitusi pajak kepada Wajib Pajak (WP). Langkah ini diambil lantaran realisasi restitusi yang tumbuh tahun lalu tidak sejalan dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tumbuh melambat.

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenku mencatat restitusi pajak sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 143,97 triliun. Angka tersebut tumbuh 18% dibanding tahun sebelumnya yakni Rp 118,05 triliun.

    Bila dijabarkan, ada tiga alasan Ditjen Pajak memberikan restitusi kepada wajib pajak. Pertama, restitusi pajak dari pemeriksaan kantor pajak atau restitusi yang berjalan normal sebanyak Rp 87,97 triliun telah digelontorkan pada tahun lalu.

    Kedua, percepatan restitusi untuk perusahaan dengan salah satu kriteria berorientasi ekspor senilai Rp 32 triliun.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam enam sampai tujuh bulan pertama di tahun 2019 pemerintah merasa restitusi pajak semakin tebal.

    Sehingga pada November-Desember 2019, Kemenkeu menekan pengembalian pajak WP karena dinilai tidak cukup memberikan imbal balik terhadap penerimaan negara. Padahal, insentif perpajakan ini bertujuan untuk memperbaiki cash flow perusahaan.

    ''Tahun lalu banyak perusahaan berterima kasih, bilang belum pernah dapat restitusi cepat mereka tidak perlu minta-minta lagi. Namun ketika melihat dalam enam bulan kenaikan sangat besar padahal belum satu tahun. Ini menimbulkan alarm, ada kemungkinan ini abuse. Sehingga kita rem bukan untuk ijon,'' kata Sri Mulyani, Kamis (30/1).

    Sri Mulyani menegaskan restitusi pajak yang diperlambat bukan semata-mata untuk menekan pengusaha. Akan tetapi, Kemenkeu memandang persentase pertumbuhan restitusi tidak sebanding dengan realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    ''Ini kita melihat kok ratenya tinggi banget padahal penerimaan kita dari sisi PPN rasanya nggak jalan. Kalau PPN tidak pick-up tapi restitusi tinggi, ini apa? Jadi kami sebagai pengelola keuangan negara secara terus menerus melihat risiko kesempatan, memperkuat sistem,'' ungkap Sri Mulyani.

    Catatan Kemenkeu, realisasi penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) sepanjang tahun lalu sebesar Rp 346,31 triliun. Angka ini tumbuh 3,71% year on year (yoy) atau lebih rendah dibanding pertumbuhan tahun sebelumnya di level 6,2% yoy.

    Pencapaian PPN DN tahun lalu juga hanya mencapai 84,33% dari target 2019 sebesar Rp 368,4 triliun. Sementara, di 2020 PPN DN diproyeksikan mampu mencapai Rp 426,2 triliun, naik 23,06% dari realisasi tahun 2019.

    Sebelumnya, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Mukhamad Misbakhun mengutarakan pihaknya mendapatkan pengaduan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yang merasa kecewa dan mempertanyakan lantaran insentif percepatan restitusi pada November-Desember 2019 relatif lebih sulit ketimbang bulan-bulan sebelumnya.

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-ung kapkan-alasan-kemenkeu-memperketat-restitusi-pajak ?page=all

  • dharanindra

    Member
    3 February 2020 at 3:40 am
  • daudjr

    Member
    3 February 2020 at 4:41 am
    Originaly posted by dharanindra:

    Sebelumnya, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Mukhamad Misbakhun mengutarakan pihaknya mendapatkan pengaduan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yang merasa kecewa dan mempertanyakan lantaran insentif percepatan restitusi pada November-Desember 2019 relatif lebih sulit ketimbang bulan-bulan sebelumnya.

    Oh pantesan :)))

  • irenejuni

    Member
    3 February 2020 at 5:59 am
    Originaly posted by dharanindra:

    Sehingga pada November-Desember 2019, Kemenkeu menekan pengembalian pajak WP karena dinilai tidak cukup memberikan imbal balik terhadap penerimaan negara. Padahal, insentif perpajakan ini bertujuan untuk memperbaiki cash flow perusahaan.

    hahaha… saking seretnya penerimaan pajak makanya restitusinya diteken…

  • jener

    Member
    3 February 2020 at 6:00 am
    Originaly posted by dharanindra:

    Ini menimbulkan alarm, ada kemungkinan ini abuse. Sehingga kita rem bukan untuk ijon,'' kata Sri Mulyani, Kamis (30/1).

    abuse yang dimaksud yang bagaimana yaaa???

  • Afreezal

    Member
    3 February 2020 at 6:10 am
    Originaly posted by jener:

    abuse yang dimaksud yang bagaimana yaaa???

    Abuse seperti unsur kesengajaan untuk bisa memanfaatkan restitusi, (itung itung laba klo rstitusi nya lolos juga)

  • jener

    Member
    3 February 2020 at 6:48 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Abuse seperti unsur kesengajaan untuk bisa memanfaatkan restitusi, (itung itung laba klo rstitusi nya lolos juga)

    berarti abuse di sisi wajib pajaknya ya??? seharusnya sih kantor pajak bisa tau ya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now