Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perjanjian kerjasama menurut pajak
Perjanjian kerjasama menurut pajak
PT A dan PT B melakukan kerjasama, PT B memiliki lahan dimana sgala pengeluaran atas pengolahan lahan tersebut menjadi kebun sampai menghasilkan di biayai oleh PT A, hasil dari kebun sepenuhnya (100%) diberikan kepada PT A, yang menjadi pertanyaan saya apakah jenis kerjasama ini ?? Dari segi akuntansi apakah bisa PT B mencatat sbagai pendapatan pada waktu PT A memberikan dana kepada PT B, sedangkan PT A mencatat biaya, dan pajak apakah yang dikenakan atas kerjasama tersebut ??? Mohon bantuannya ya
- Originaly posted by aduha:
PT A dan PT B melakukan kerjasama, PT B memiliki lahan dimana sgala pengeluaran atas pengolahan lahan tersebut menjadi kebun sampai menghasilkan di biayai oleh PT A,
berarti yang mengelola kebun tetap PT B ?
iya betul, tapi sgala biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PT A
Jika pada kontrak perjanjiaan antara PT A dan PT B seperti ini, PT A akan melakukan pembayaran pembersihan lahan PT B per hektar (misalkan 1hektar 1juta), apakah bisa dicatat sbagai pendapatan oleh PT B, dan sbagai biaya oleh PT A, bila dilihat dari segi pajak apakah ini kena PPh pasal 23 ??? Mohon bantunannya ya
Lho bukannya ini masuk ke PPh Pasal 4 ayat 2 ya?
PT. A memotong PPh Pasal 4 ayat 2 Sewa atas tanah kepada PT. B selaku pemilik tanah. Lho ko?
1. PT. B "cuma" punya tanah / tidak turut andil dalam proses.
2. PT. A mendapatkan 100% dari hasil.Yang namanya kerja sama misalkan 50-50..
Jadi PT. A dapet 50% hasil (atas kegiatan/usahanya) dan PT. B juga dapet 50% hasil (atas kepemilikan lahan).Klo yang dapet hasilnya cuma sepihak mah bukan namanya kerja sama…
CMIIW…