Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › periset yang melakukan riset di negara lain
periset yang melakukan riset di negara lain
dear pajak…
Orang pribadi yang melakukan kegiatan mengajar atau melakukan riset di negara lainnya atas undangan pemerintah negara lainnya atau oleh universitas atau lembaga pendidikan lain di negara lainnya…
kena PPh atau tidak?
bagaimana perhitungan pajaknya???makasih..
Digabungkan dengan ph DN, —> dikenakan PPh
Digabungkan dengan penghsln DN, tetapi atas penghasilan LN dapat dikreditkan yaitu pph pasal 24
Mohon koreksiSalam
Kena PPh, digabungkan dgn Ph dalam negeri kecuali rugi d luar negeri tdk dpt digabungkan dgn Ph dalam negeri,,Sependapat dgn rekan dius,Ph dari luar negeri atas kegiatan mengajar atau melakukan riset tsb dpt dikreditkan d PPh pasal 24..
Terima kasih rekan semuanya..