Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi periset yang melakukan riset di negara lain

  • periset yang melakukan riset di negara lain

  • fitripdg

    Member
    19 January 2010 at 4:21 pm
  • fitripdg

    Member
    19 January 2010 at 4:21 pm

    dear pajak…

    Orang pribadi yang melakukan kegiatan mengajar atau melakukan riset di negara lainnya atas undangan pemerintah negara lainnya atau oleh universitas atau lembaga pendidikan lain di negara lainnya…

    kena PPh atau tidak?
    bagaimana perhitungan pajaknya???

    makasih..

  • begawan5060

    Member
    19 January 2010 at 4:27 pm

    Digabungkan dengan ph DN, —> dikenakan PPh

  • dius

    Member
    19 January 2010 at 11:29 pm

    Digabungkan dengan penghsln DN, tetapi atas penghasilan LN dapat dikreditkan yaitu pph pasal 24
    Mohon koreksi

    Salam

  • lisa19

    Member
    19 January 2010 at 11:44 pm

    Kena PPh, digabungkan dgn Ph dalam negeri kecuali rugi d luar negeri tdk dpt digabungkan dgn Ph dalam negeri,,Sependapat dgn rekan dius,Ph dari luar negeri atas kegiatan mengajar atau melakukan riset tsb dpt dikreditkan d PPh pasal 24..

  • fitripdg

    Member
    22 January 2010 at 12:41 pm

    Terima kasih rekan semuanya..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now