Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Periode Neraca dan Rugi Laba utk pelporan SPT Tahunan tahun 2013

  • Periode Neraca dan Rugi Laba utk pelporan SPT Tahunan tahun 2013

     elifitriyah updated 10 years, 1 month ago 4 Members · 40 Posts
  • ewox

    Member
    18 March 2014 at 10:56 am

    Dear Rekan2, Mohon pencerahannya

    Untuk WP Badan yg termasuk ke dalam PP 46 tahun 2013, apakah pelaporan SPT Tahunan Badannya di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013 atau Per 31 Juni 2013. mengingat Masa July s/d Des 2013 sudah terkena pph final 1 persen.
    Terima Kasih untuk saran dan masukannya

    Salam

  • ewox

    Member
    18 March 2014 at 10:56 am

    Dear Rekan2, Mohon pencerahannya

    Untuk WP Badan yg termasuk ke dalam PP 46 tahun 2013, apakah pelaporan SPT Tahunan Badannya di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013 atau Per 31 Juni 2013. mengingat Masa July s/d Des 2013 sudah terkena pph final 1 persen.
    Terima Kasih untuk saran dan masukannya

    Salam

  • ewox

    Member
    18 March 2014 at 10:56 am

    Dear Rekan2, Mohon pencerahannya

    Untuk WP Badan yg termasuk ke dalam PP 46 tahun 2013, apakah pelaporan SPT Tahunan Badannya di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013 atau Per 31 Juni 2013. mengingat Masa July s/d Des 2013 sudah terkena pph final 1 persen.
    Terima Kasih untuk saran dan masukannya

    Salam

  • ewox

    Member
    18 March 2014 at 10:56 am
  • Yovi

    Member
    18 March 2014 at 11:21 am

    IMHO

    Originaly posted by ewox:

    di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013

  • Yovi

    Member
    18 March 2014 at 11:21 am

    IMHO

    Originaly posted by ewox:

    di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013

  • Yovi

    Member
    18 March 2014 at 11:21 am

    IMHO

    Originaly posted by ewox:

    di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013

  • elifitriyah

    Member
    18 March 2014 at 12:06 pm
    Originaly posted by yovi:

    di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013

    jadi yang laporan jan – juni yang sebagai dasar hitungan g pakai dilampirkan ya rekan. karena di laporan per 31 desember sudah ada koreksi fiskal.

    mohon pencerahaannya.

  • elifitriyah

    Member
    18 March 2014 at 12:06 pm
    Originaly posted by yovi:

    di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013

    jadi yang laporan jan – juni yang sebagai dasar hitungan g pakai dilampirkan ya rekan. karena di laporan per 31 desember sudah ada koreksi fiskal.

    mohon pencerahaannya.

  • elifitriyah

    Member
    18 March 2014 at 12:06 pm
    Originaly posted by yovi:

    di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013

    jadi yang laporan jan – juni yang sebagai dasar hitungan g pakai dilampirkan ya rekan. karena di laporan per 31 desember sudah ada koreksi fiskal.

    mohon pencerahaannya.

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 12:30 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    jadi yang laporan jan – juni yang sebagai dasar hitungan g pakai dilampirkan ya rekan. karena di laporan per 31 desember sudah ada koreksi fiskal.

    mohon pencerahaannya.

    laporan keuangan komersial yang dilampirkan dari Jan-Des 2013. Nanti dilakukan koreksi di perhitungan SPT Badan

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 12:30 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    jadi yang laporan jan – juni yang sebagai dasar hitungan g pakai dilampirkan ya rekan. karena di laporan per 31 desember sudah ada koreksi fiskal.

    mohon pencerahaannya.

    laporan keuangan komersial yang dilampirkan dari Jan-Des 2013. Nanti dilakukan koreksi di perhitungan SPT Badan

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 12:30 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    jadi yang laporan jan – juni yang sebagai dasar hitungan g pakai dilampirkan ya rekan. karena di laporan per 31 desember sudah ada koreksi fiskal.

    mohon pencerahaannya.

    laporan keuangan komersial yang dilampirkan dari Jan-Des 2013. Nanti dilakukan koreksi di perhitungan SPT Badan

  • ewox

    Member
    18 March 2014 at 12:41 pm
    Originaly posted by yovi:

    IMHO
    Originaly posted by ewox:
    di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013

    Originaly posted by priadiar4:

    laporan keuangan komersial yang dilampirkan dari Jan-Des 2013. Nanti dilakukan koreksi di perhitungan SPT Badan

    Berarti rekan2, ada koreksi fiskal untuk penghasilan dan biaya2 dari july s/d des 2013 atas penghasilan yg sudah dikenakan pph final.

  • ewox

    Member
    18 March 2014 at 12:41 pm
    Originaly posted by yovi:

    IMHO
    Originaly posted by ewox:
    di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013

    Originaly posted by priadiar4:

    laporan keuangan komersial yang dilampirkan dari Jan-Des 2013. Nanti dilakukan koreksi di perhitungan SPT Badan

    Berarti rekan2, ada koreksi fiskal untuk penghasilan dan biaya2 dari july s/d des 2013 atas penghasilan yg sudah dikenakan pph final.

Viewing 1 - 15 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now