Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Periode Neraca dan Rugi Laba utk pelporan SPT Tahunan tahun 2013
Periode Neraca dan Rugi Laba utk pelporan SPT Tahunan tahun 2013
Dear Rekan2, Mohon pencerahannya
Untuk WP Badan yg termasuk ke dalam PP 46 tahun 2013, apakah pelaporan SPT Tahunan Badannya di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013 atau Per 31 Juni 2013. mengingat Masa July s/d Des 2013 sudah terkena pph final 1 persen.
Terima Kasih untuk saran dan masukannyaSalam
Dear Rekan2, Mohon pencerahannya
Untuk WP Badan yg termasuk ke dalam PP 46 tahun 2013, apakah pelaporan SPT Tahunan Badannya di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013 atau Per 31 Juni 2013. mengingat Masa July s/d Des 2013 sudah terkena pph final 1 persen.
Terima Kasih untuk saran dan masukannyaSalam
Dear Rekan2, Mohon pencerahannya
Untuk WP Badan yg termasuk ke dalam PP 46 tahun 2013, apakah pelaporan SPT Tahunan Badannya di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013 atau Per 31 Juni 2013. mengingat Masa July s/d Des 2013 sudah terkena pph final 1 persen.
Terima Kasih untuk saran dan masukannyaSalam
IMHO
Originaly posted by ewox:di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013
IMHO
Originaly posted by ewox:di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013
IMHO
Originaly posted by ewox:di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013
- Originaly posted by yovi:
di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013
jadi yang laporan jan – juni yang sebagai dasar hitungan g pakai dilampirkan ya rekan. karena di laporan per 31 desember sudah ada koreksi fiskal.
mohon pencerahaannya.
- Originaly posted by yovi:
di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013
jadi yang laporan jan – juni yang sebagai dasar hitungan g pakai dilampirkan ya rekan. karena di laporan per 31 desember sudah ada koreksi fiskal.
mohon pencerahaannya.
- Originaly posted by yovi:
di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013
jadi yang laporan jan – juni yang sebagai dasar hitungan g pakai dilampirkan ya rekan. karena di laporan per 31 desember sudah ada koreksi fiskal.
mohon pencerahaannya.
- Originaly posted by elifitriyah:
jadi yang laporan jan – juni yang sebagai dasar hitungan g pakai dilampirkan ya rekan. karena di laporan per 31 desember sudah ada koreksi fiskal.
mohon pencerahaannya.
laporan keuangan komersial yang dilampirkan dari Jan-Des 2013. Nanti dilakukan koreksi di perhitungan SPT Badan
- Originaly posted by elifitriyah:
jadi yang laporan jan – juni yang sebagai dasar hitungan g pakai dilampirkan ya rekan. karena di laporan per 31 desember sudah ada koreksi fiskal.
mohon pencerahaannya.
laporan keuangan komersial yang dilampirkan dari Jan-Des 2013. Nanti dilakukan koreksi di perhitungan SPT Badan
- Originaly posted by elifitriyah:
jadi yang laporan jan – juni yang sebagai dasar hitungan g pakai dilampirkan ya rekan. karena di laporan per 31 desember sudah ada koreksi fiskal.
mohon pencerahaannya.
laporan keuangan komersial yang dilampirkan dari Jan-Des 2013. Nanti dilakukan koreksi di perhitungan SPT Badan
- Originaly posted by yovi:
IMHO
Originaly posted by ewox:
di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013Originaly posted by priadiar4:laporan keuangan komersial yang dilampirkan dari Jan-Des 2013. Nanti dilakukan koreksi di perhitungan SPT Badan
Berarti rekan2, ada koreksi fiskal untuk penghasilan dan biaya2 dari july s/d des 2013 atas penghasilan yg sudah dikenakan pph final.
- Originaly posted by yovi:
IMHO
Originaly posted by ewox:
di lampiri dengan Neraca dan Rugi Laba Per 31 Desember 2013Originaly posted by priadiar4:laporan keuangan komersial yang dilampirkan dari Jan-Des 2013. Nanti dilakukan koreksi di perhitungan SPT Badan
Berarti rekan2, ada koreksi fiskal untuk penghasilan dan biaya2 dari july s/d des 2013 atas penghasilan yg sudah dikenakan pph final.