Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Periode bekerja PPh 21
Mau bertanya, apabila pegawai baru bekerja di tanggal 29 Januari, namun baru menerima pembayaran gaji di bulan Februari, apakah perhitungan periode bekerjanya tetap 12 atau 11 mengikuti pembayaran gaji? terimakasih sebelumnya
Mengikuti pembayaran gaji —> 11
Viewing 1 - 2 of 2 replies