Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perincian Gaji pada form 1721 A1
Perincian Gaji pada form 1721 A1
Dear seniors
Diperusahaan kami memberikan gaji hanya setelah dipotong pph 21. jadi misalnya gaji Rp.3.000.000 dikurangi pph 21 itulah yg gaji yg dibawa pulang.
Dalam form 1721 A1 ada macam2 tunjangan. apakah harus ada tunjangan2 tersebut atau bagaimana.
Mohon sharing pendapat.thanks before
- Originaly posted by acc1:
Diperusahaan kami memberikan gaji hanya setelah dipotong pph 21.
pada umumnya emang begitu…
karena di kantor saya jg begitu jadi pajak ditanggung karyawanOriginaly posted by acc1:Dalam form 1721 A1 ada macam2 tunjangan. apakah harus ada tunjangan2 tersebut atau bagaimana
tunjangan biasanya perincian dari total gaji yang kita terima
biasanya gaji kita terdiri dari : gaji pokok+tunjangan uang makan+tunjangan uang transport+tunjangan lainnyaapabila yang diterima totalnya dan tidak dirinci maka untuk baris tunjangan bisa dikosongin saja
mengenai tunjangan, ada atau tidaknya tentu kebijakan perusahaan. kalau ada ya dimasukkan, kalau tidak, ya kosong dong.
Sependapat dengan rekan gra_dianSalam