Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perincian Gaji pada form 1721 A1

  • Perincian Gaji pada form 1721 A1

  • Acc1

    Member
    3 February 2010 at 11:20 am

    Dear seniors

    Diperusahaan kami memberikan gaji hanya setelah dipotong pph 21. jadi misalnya gaji Rp.3.000.000 dikurangi pph 21 itulah yg gaji yg dibawa pulang.
    Dalam form 1721 A1 ada macam2 tunjangan. apakah harus ada tunjangan2 tersebut atau bagaimana.
    Mohon sharing pendapat.

    thanks before

  • Acc1

    Member
    3 February 2010 at 11:20 am
  • gra_dian

    Member
    3 February 2010 at 12:36 pm
    Originaly posted by acc1:

    Diperusahaan kami memberikan gaji hanya setelah dipotong pph 21.

    pada umumnya emang begitu…
    karena di kantor saya jg begitu jadi pajak ditanggung karyawan

    Originaly posted by acc1:

    Dalam form 1721 A1 ada macam2 tunjangan. apakah harus ada tunjangan2 tersebut atau bagaimana

    tunjangan biasanya perincian dari total gaji yang kita terima
    biasanya gaji kita terdiri dari : gaji pokok+tunjangan uang makan+tunjangan uang transport+tunjangan lainnya

    apabila yang diterima totalnya dan tidak dirinci maka untuk baris tunjangan bisa dikosongin saja

  • Hanif

    Member
    3 February 2010 at 12:38 pm

    mengenai tunjangan, ada atau tidaknya tentu kebijakan perusahaan. kalau ada ya dimasukkan, kalau tidak, ya kosong dong.
    Sependapat dengan rekan gra_dian

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now