Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perihal pemeriksaan yang sudah dilakukan

  • Perihal pemeriksaan yang sudah dilakukan

     mamboretta updated 14 years ago 4 Members · 8 Posts
  • mamboretta

    Member
    10 March 2010 at 9:59 am
  • mamboretta

    Member
    10 March 2010 at 9:59 am

    selamat siang,

    Maaf mengganggu bapak2/ibu sekalian, ada beberapa hal yang coba ingin saya tanyakan kalau bapak2 / ibu2 berkenan, saya akan coba jabarkan kronologis nya,

    Selama ini perusahaan kami menyewa gudang di daerah A wilayah KPP A, sedangkan perusahaan kami saat ini terdaftar di daerah B wilayah KPP B (untuk PPN dan PPH Ps 25) dan KPP C (Untuk PPh Ps 21 23 23 26 4 (2)). Kami bayar pph sewa nya di kpp tempat kami terdaftar di KPP C. Saat ini kami mendapat surat pemeriksaan dari KPP A yang akan memeriksa mulai dari tahun 2004 s/d 2007 dimana pada tahun itu perusahaan kami sudah di periksa oleh KPP B. Yang ingin saya tanyakan :

    1 apakah pembayaran pph pasal 4 (2) ke KPP C yg berlokasi di daerah B atas sewa gudang kami yang berada di daerah A sudah benar ?

    2. bagaimana menanggapi surat pemeriksaan dari KPP A dr tahun 2004 – 2007 di mana kami sudah di periksa periode yang sama di KPP B ?

    demikian pertanyaan saya sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada bapak2 / ibu2 sekalian

  • nt1

    Member
    10 March 2010 at 10:14 am
    Originaly posted by mamboretta:

    2. bagaimana menanggapi surat pemeriksaan dari KPP A dr tahun 2004 – 2007 di mana kami sudah di periksa periode yang sama di KPP B ?

    seharusnya dia ngak bisa menerbitkan surat perintah pemeriksaan karena tidak terdaftar di kpp A.
    menurut saya KPP A tidak bisa periksa perusahaan bapak.

  • nt1

    Member
    10 March 2010 at 10:17 am
    Originaly posted by mamboretta:

    1 apakah pembayaran pph pasal 4 (2) ke KPP C yg berlokasi di daerah B atas sewa gudang kami yang berada di daerah A sudah benar ?

    menurut saya sudah benar.

    Pasal 4 kep 227/2002 disebutkan:

    Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui:
    (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam
    negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar
    negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    (2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan
    Subjek Pajak, selain yang tersebut pada ayat (1).

    jelas dipotong dan disetor oleh perusahaan anda dan disetor dimana kewajiban pph 4(2) tersebut seharusnya dilaporkan sesuai SKT.

  • Yudiak

    Member
    11 March 2010 at 1:49 pm

    sangat sependapat dengan rekan nt1..kpp A tidak mempunyai hak dan wewenang untuk periksa perusahaan bapak dan bapak bisa menolaknya disertai dengan menunjukan bukti bahwa perusahaan tmpt bapak berkerja sudah diperiksa oleh kpp yg berhak dimana perusahaan tmpt bapak bekerja terdaftar.
    kebetulan saya jg pernah menolak pemeriksaan ppn oleh salah satu kpp karena yg berhak memeriksa ppn ditempat saya bekerja adalah kpp pma, dan rencana pemeriksaan ppn oleh kpp tsb dihentikan.

  • edisuryadi2

    Member
    11 March 2010 at 2:31 pm

    Atas Objek dan tahun yang sama tidak boleh dilakukan 2 pemeriksaan. Adapun prosedur untuk menghentikan pemeriksaan PPh oleh KPP. Atau tanyakan dasar pemeriksaan oleh KPP A. Sebab pada prinsipnya tidak boleh ada pemeriksaan yang sama atas Fiskus ini untuk kepastian hukum atas produk hukum tsb. Tetapi saya curiga ( maaf ………… jangan tersinggung ) atas sewa di tempat di KPP A melakukan kegiataan pembayaran tsb Jadi ada kantor Administrasi cabang maka kewajiban Ps 21 23 23 26 4 (2)) harus dilakukan di tempat tsb. Jika dasar pemeriksaan salah, maka buat surat permohonan ini menghentikan pemeriksaan. salam dari saya …… jika ada salah bicara saya minta maaf.

  • Yudiak

    Member
    11 March 2010 at 2:38 pm

    sependapat dengan P'Edisuryadi

  • mamboretta

    Member
    12 March 2010 at 7:47 am

    terima kasih bapak2 / ibu2 atas info dan saran nya. sebagai info saja kalau gudang tersebut fungsi nya hanya transit barang saja. seluruh pencatatan transaksi di lakukan di kantor pusat. sekali lagi info dan saran nya akan saya pertimbangkan. terima kasih bapak2 / ibu2.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now