Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perihal Kesalahan/Kekurangan Pengisian SPT dan Absen Pelaporan
Perihal Kesalahan/Kekurangan Pengisian SPT dan Absen Pelaporan
Saya seorang Guru yang tidak mengajar di sekolah dan hanya mengajar di sebuah instansi kursus bahasa asing. Dengan adanya permasalahan Tax Amnesty baru-baru ini, saya jadi khawatir akan jumlah uang yang harus ditebus (padahal menurut saya tidak perlu), dan semua ini menurut saya ada keterkaitannya dengan pelaporan SPT saya yg sebelumnya dan yang tidak terlaporkan.
Pertanyaan:
1. Apakah saya masih bisa melaporkan SPT tahun-tahun sebelumnya yang belum saya laporkan sejak laporan saya yang terakhir?
2. Dikarenakan saya adalah anak tunggal, dan kedua orang tua saya sudah tidak berpenghasilan selama beberapa tahun, bisakah saya menambahkan mereka sebagai tanggunan keuangan saya? Karena setahu saya hanya ada istri dan anak. Tapi dalam hal ini, saya yang walaupun sekarang sudah menikah, sempat lajang beberapa tahun dengan tanggungan 2 orang tua saya.
3. Dikarenakan usia orang tua saya yg sudah lanjut usia (perbedaan umur saya dan orang tua lebih dari 30an tahun), orang tua saya menghibahkan hampir seluruh harta kekayaannya ke rekening tabungan saya, dan sebagian besar jumlah tersebut didepositokan atas nama saya, untuk kemudahan pengurusan harta keluarga dalam antisipasi 'masalah' yang akan muncul di kemudian hari. Bagaimana saya harus mengisi ini dalam SPT nya? Dan termasuk juga pendapatan2 bunganya yang setahu saya sudah termasuk penghasilan yang dikenakan pajak final?
selamat sore .. 🙂
Originaly posted by azurev:1. Apakah saya masih bisa melaporkan SPT tahun-tahun sebelumnya yang belum saya laporkan sejak laporan saya yang terakhir?
bisa
Originaly posted by azurev:2. Dikarenakan saya adalah anak tunggal, dan kedua orang tua saya sudah tidak berpenghasilan selama beberapa tahun, bisakah saya menambahkan mereka sebagai tanggunan keuangan saya? Karena setahu saya hanya ada istri dan anak. Tapi dalam hal ini, saya yang walaupun sekarang sudah menikah, sempat lajang beberapa tahun dengan tanggungan 2 orang tua saya.
orangtua bisa dimasukkan dalam tanggungan rekan
Originaly posted by azurev:3. Dikarenakan usia orang tua saya yg sudah lanjut usia (perbedaan umur saya dan orang tua lebih dari 30an tahun), orang tua saya menghibahkan hampir seluruh harta kekayaannya ke rekening tabungan saya, dan sebagian besar jumlah tersebut didepositokan atas nama saya, untuk kemudahan pengurusan harta keluarga dalam antisipasi 'masalah' yang akan muncul di kemudian hari. Bagaimana saya harus mengisi ini dalam SPT nya? Dan termasuk juga pendapatan2 bunganya yang setahu saya sudah termasuk penghasilan yang dikenakan pajak final?
hibah dari orang tua bukan objek pajak
salam
– rekan tidak perlu ikut tax amnesty, dibetulkan saja spt nya
– untuk hibah, dicantumkan dalam bagian : PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK