• Perihal Jual Rumah

     monkii updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • monkii

    Member
    28 January 2010 at 3:24 pm
  • monkii

    Member
    28 January 2010 at 3:24 pm

    Sebagai penjual rumah, pajak apa saja yang harus kami bayar? Sertifikat rumah kami masih atas nama Almarhum Ayah, apakah kami bisa menjualnya? Apakah ada pajak tambahan?

    Thanks!

  • junjungansitohang

    Member
    28 January 2010 at 4:26 pm

    salam rekan monkii

    Originaly posted by monkii:

    apakah kami bisa menjualnya?

    bisa akan tetapi dilakukan dulu perolehan hak atas rumah tsb dalam bentuk warisan kepada ahli warisnya.

    Originaly posted by monkii:

    pajak apa saja yang harus kami bayar?

    1. BPHTB sebesar 5% dari NPOP KP (pajak atas perolehan hak atas t&b)
    2. PPHTB sebesar 5% dari harga jual ato serendahrendahnya NJOP (pph atas penghasilan dari pengalihan hak atas t&b)
    salam

  • Simonalim

    Member
    28 January 2010 at 11:09 pm

    Jgn lupa.. utk BPHTB Warisan yg terutang mendapat pengurangan 50%.
    Salam..

  • ewox

    Member
    29 January 2010 at 10:13 am

    Jgn lupa…. juga utk BPHTB Warisan NPOPTKP ditetapkan paling tinggi Rp 300 juta. he he he he

  • monkii

    Member
    30 January 2010 at 2:33 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    salam rekan monkii
    Originaly posted by monkii:
    apakah kami bisa menjualnya?

    bisa akan tetapi dilakukan dulu perolehan hak atas rumah tsb dalam bentuk warisan kepada ahli warisnya.

    jadi bisa ya langsung diproses jual beli tanpa harus balik nama ke ibu saya dulu lalu baru dilaksanakan jual beli?

    terima kasih jawabannya semua!

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now