Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perihal Jual Rumah
Sebagai penjual rumah, pajak apa saja yang harus kami bayar? Sertifikat rumah kami masih atas nama Almarhum Ayah, apakah kami bisa menjualnya? Apakah ada pajak tambahan?
Thanks!
salam rekan monkii
Originaly posted by monkii:apakah kami bisa menjualnya?
bisa akan tetapi dilakukan dulu perolehan hak atas rumah tsb dalam bentuk warisan kepada ahli warisnya.
Originaly posted by monkii:pajak apa saja yang harus kami bayar?
1. BPHTB sebesar 5% dari NPOP KP (pajak atas perolehan hak atas t&b)
2. PPHTB sebesar 5% dari harga jual ato serendahrendahnya NJOP (pph atas penghasilan dari pengalihan hak atas t&b)
salamJgn lupa.. utk BPHTB Warisan yg terutang mendapat pengurangan 50%.
Salam..Jgn lupa…. juga utk BPHTB Warisan NPOPTKP ditetapkan paling tinggi Rp 300 juta. he he he he
- Originaly posted by junjungansitohang:
salam rekan monkii
Originaly posted by monkii:
apakah kami bisa menjualnya?bisa akan tetapi dilakukan dulu perolehan hak atas rumah tsb dalam bentuk warisan kepada ahli warisnya.
jadi bisa ya langsung diproses jual beli tanpa harus balik nama ke ibu saya dulu lalu baru dilaksanakan jual beli?
terima kasih jawabannya semua!