Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PerhitunganPajak untuk Badan

  • PerhitunganPajak untuk Badan

     priadiar4 updated 10 years, 9 months ago 2 Members · 7 Posts
  • Reeyanti

    Member
    17 March 2014 at 10:03 pm

    salam ortax
    saya ingin bertanya tentang perhitungan pajak badan jika:

    1. perusahaan baru memulai usaha 1 september 2013 dengan pkp selama sept-des 270.000.000. pajaknya seperti apa

    2. perusahaan mulai usaha 1 januari 2008 tahun pajak 1 jan – des. sedangkan tahun 2013 perusahaan merubah tahun pajak menjadi bulan april. PKP selama januari-april 2013 sebesar 300.000.000. Perhitungannya seperti apa

    terima kasih

  • Reeyanti

    Member
    17 March 2014 at 10:03 pm

    salam ortax
    saya ingin bertanya tentang perhitungan pajak badan jika:

    1. perusahaan baru memulai usaha 1 september 2013 dengan pkp selama sept-des 270.000.000. pajaknya seperti apa

    2. perusahaan mulai usaha 1 januari 2008 tahun pajak 1 jan – des. sedangkan tahun 2013 perusahaan merubah tahun pajak menjadi bulan april. PKP selama januari-april 2013 sebesar 300.000.000. Perhitungannya seperti apa

    terima kasih

  • Reeyanti

    Member
    17 March 2014 at 10:03 pm

    salam ortax
    saya ingin bertanya tentang perhitungan pajak badan jika:

    1. perusahaan baru memulai usaha 1 september 2013 dengan pkp selama sept-des 270.000.000. pajaknya seperti apa

    2. perusahaan mulai usaha 1 januari 2008 tahun pajak 1 jan – des. sedangkan tahun 2013 perusahaan merubah tahun pajak menjadi bulan april. PKP selama januari-april 2013 sebesar 300.000.000. Perhitungannya seperti apa

    terima kasih

  • Reeyanti

    Member
    17 March 2014 at 10:03 pm
  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 7:45 am
    Originaly posted by reeyanti:

    salam ortax
    saya ingin bertanya tentang perhitungan pajak badan jika:

    1. perusahaan baru memulai usaha 1 september 2013 dengan pkp selama sept-des 270.000.000. pajaknya seperti apa

    kemarin PPh 25 WP baru sudah disetorkan??

    Originaly posted by reeyanti:

    2. perusahaan mulai usaha 1 januari 2008 tahun pajak 1 jan – des. sedangkan tahun 2013 perusahaan merubah tahun pajak menjadi bulan april. PKP selama januari-april 2013 sebesar 300.000.000. Perhitungannya seperti apa

    terima kasih

    tahun pembukuan sudah mendapat persetujuan dari KPP ??

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 7:45 am
    Originaly posted by reeyanti:

    salam ortax
    saya ingin bertanya tentang perhitungan pajak badan jika:

    1. perusahaan baru memulai usaha 1 september 2013 dengan pkp selama sept-des 270.000.000. pajaknya seperti apa

    kemarin PPh 25 WP baru sudah disetorkan??

    Originaly posted by reeyanti:

    2. perusahaan mulai usaha 1 januari 2008 tahun pajak 1 jan – des. sedangkan tahun 2013 perusahaan merubah tahun pajak menjadi bulan april. PKP selama januari-april 2013 sebesar 300.000.000. Perhitungannya seperti apa

    terima kasih

    tahun pembukuan sudah mendapat persetujuan dari KPP ??

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 7:45 am
    Originaly posted by reeyanti:

    salam ortax
    saya ingin bertanya tentang perhitungan pajak badan jika:

    1. perusahaan baru memulai usaha 1 september 2013 dengan pkp selama sept-des 270.000.000. pajaknya seperti apa

    kemarin PPh 25 WP baru sudah disetorkan??

    Originaly posted by reeyanti:

    2. perusahaan mulai usaha 1 januari 2008 tahun pajak 1 jan – des. sedangkan tahun 2013 perusahaan merubah tahun pajak menjadi bulan april. PKP selama januari-april 2013 sebesar 300.000.000. Perhitungannya seperti apa

    terima kasih

    tahun pembukuan sudah mendapat persetujuan dari KPP ??

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now