Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PerhitunganPajak untuk Badan
salam ortax
saya ingin bertanya tentang perhitungan pajak badan jika:1. perusahaan baru memulai usaha 1 september 2013 dengan pkp selama sept-des 270.000.000. pajaknya seperti apa
2. perusahaan mulai usaha 1 januari 2008 tahun pajak 1 jan – des. sedangkan tahun 2013 perusahaan merubah tahun pajak menjadi bulan april. PKP selama januari-april 2013 sebesar 300.000.000. Perhitungannya seperti apa
terima kasih
salam ortax
saya ingin bertanya tentang perhitungan pajak badan jika:1. perusahaan baru memulai usaha 1 september 2013 dengan pkp selama sept-des 270.000.000. pajaknya seperti apa
2. perusahaan mulai usaha 1 januari 2008 tahun pajak 1 jan – des. sedangkan tahun 2013 perusahaan merubah tahun pajak menjadi bulan april. PKP selama januari-april 2013 sebesar 300.000.000. Perhitungannya seperti apa
terima kasih
salam ortax
saya ingin bertanya tentang perhitungan pajak badan jika:1. perusahaan baru memulai usaha 1 september 2013 dengan pkp selama sept-des 270.000.000. pajaknya seperti apa
2. perusahaan mulai usaha 1 januari 2008 tahun pajak 1 jan – des. sedangkan tahun 2013 perusahaan merubah tahun pajak menjadi bulan april. PKP selama januari-april 2013 sebesar 300.000.000. Perhitungannya seperti apa
terima kasih
- Originaly posted by reeyanti:
salam ortax
saya ingin bertanya tentang perhitungan pajak badan jika:1. perusahaan baru memulai usaha 1 september 2013 dengan pkp selama sept-des 270.000.000. pajaknya seperti apa
kemarin PPh 25 WP baru sudah disetorkan??
Originaly posted by reeyanti:2. perusahaan mulai usaha 1 januari 2008 tahun pajak 1 jan – des. sedangkan tahun 2013 perusahaan merubah tahun pajak menjadi bulan april. PKP selama januari-april 2013 sebesar 300.000.000. Perhitungannya seperti apa
terima kasih
tahun pembukuan sudah mendapat persetujuan dari KPP ??
- Originaly posted by reeyanti:
salam ortax
saya ingin bertanya tentang perhitungan pajak badan jika:1. perusahaan baru memulai usaha 1 september 2013 dengan pkp selama sept-des 270.000.000. pajaknya seperti apa
kemarin PPh 25 WP baru sudah disetorkan??
Originaly posted by reeyanti:2. perusahaan mulai usaha 1 januari 2008 tahun pajak 1 jan – des. sedangkan tahun 2013 perusahaan merubah tahun pajak menjadi bulan april. PKP selama januari-april 2013 sebesar 300.000.000. Perhitungannya seperti apa
terima kasih
tahun pembukuan sudah mendapat persetujuan dari KPP ??
- Originaly posted by reeyanti:
salam ortax
saya ingin bertanya tentang perhitungan pajak badan jika:1. perusahaan baru memulai usaha 1 september 2013 dengan pkp selama sept-des 270.000.000. pajaknya seperti apa
kemarin PPh 25 WP baru sudah disetorkan??
Originaly posted by reeyanti:2. perusahaan mulai usaha 1 januari 2008 tahun pajak 1 jan – des. sedangkan tahun 2013 perusahaan merubah tahun pajak menjadi bulan april. PKP selama januari-april 2013 sebesar 300.000.000. Perhitungannya seperti apa
terima kasih
tahun pembukuan sudah mendapat persetujuan dari KPP ??