Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan untuk WP yang mempunyai usaha studio foto
Perhitungan untuk WP yang mempunyai usaha studio foto
dear OrTaxer..
saya mao dunk referensi untuk peraturan mengenai OP yang punya studio foto. perlakuannya seperti apa? dan apakah mereka dikenakan PPH 23, secara mereka kan masih pake yang sangat sederhana dalam arti nota bon saja.
atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NORMA Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
betul…. setuju
kalau tidak pake pembukuan, ya pajaknya dihitung dengan memakai norma perhitungan, seperti WP OP biasanya
salam