Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan untuk WP yang mempunyai usaha studio foto

  • Perhitungan untuk WP yang mempunyai usaha studio foto

     dius updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • DESYCHEN

    Member
    25 January 2010 at 1:26 pm
  • DESYCHEN

    Member
    25 January 2010 at 1:26 pm

    dear OrTaxer..

    saya mao dunk referensi untuk peraturan mengenai OP yang punya studio foto. perlakuannya seperti apa? dan apakah mereka dikenakan PPH 23, secara mereka kan masih pake yang sangat sederhana dalam arti nota bon saja.

    atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

  • Albert

    Member
    25 January 2010 at 9:10 pm

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NORMA Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

  • FSormin

    Member
    6 February 2010 at 1:19 pm

    betul…. setuju

  • dius

    Member
    6 February 2010 at 10:29 pm

    kalau tidak pake pembukuan, ya pajaknya dihitung dengan memakai norma perhitungan, seperti WP OP biasanya

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now