Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Perhitungan SPT Badan Dollar Jika Lebih Bayar

  • Perhitungan SPT Badan Dollar Jika Lebih Bayar

     Hanif updated 12 years, 3 months ago 2 Members · 8 Posts
  • ginanjar_yusuf

    Member
    5 September 2012 at 3:52 pm
  • ginanjar_yusuf

    Member
    5 September 2012 at 3:52 pm

    Dear Rekan Ortax

    Mau tanya nih. kalo perhitungan SPT Badan Dollar dengan kasus lebih bayar ketika kita memperhitungkan kredit pajak sesuai dengan kurs tanggal bukti potongnya namun pada saat perhitungan PPh kurang lebih bayar perhitungan sptnya menyesuaikan dengan kurs per tanggal 31 Desember 2011.
    Pertanyaannya adalah apakah klaim kredit pajak kita dihitung sesuai dengan tanggal bukti potong ataukah per tanggal 31 Desember?karena di ESPT Badan Dollar secara otomatis memperhitungkan yang 31 Desember saja. Padahal logikanya klaim kredit pajak kita adalah sesuai dengan tanggal bukti potong kita.

    Atas pertanyaannya teman2 ortax saya ucapkan banyak terima kasih.

  • Hanif

    Member
    5 September 2012 at 3:57 pm

    Maksudnya kurs yang digunakan atas lebih bayar yang terjadi?

    Salam

  • ginanjar_yusuf

    Member
    5 September 2012 at 4:00 pm

    yup….karena selisihnya bisa sampe 100juta..kalo sesuai dengan kurs tanggal bukti potongnya Pak Hanif jika dibandingkan dengan kurs tanggal 31 Desember.

    Salam

  • ginanjar_yusuf

    Member
    5 September 2012 at 4:01 pm

    Kalo kurang bayar tidak masalah..namun ini masalahnya lebih bayar…ada perbedaan selisih kurs.

  • Hanif

    Member
    5 September 2012 at 4:26 pm

    he he he….
    rekan ginanjar kan hanya liat pada saat posisi LB saja.
    Gimana kalau kondisi LB tadi kita balik jadi burang bayar. Trus kurs yang digunakan untuk membayar kekurangan adalah sesuai dengan bukti potong yang berakibat lebih banyak nomboknya dibanding kalau digunakan kurs 31 Desember, mau nggak?

    Salam

  • ginanjar_yusuf

    Member
    5 September 2012 at 5:54 pm

    Rekan Hanif
    Kalo kurang bayar memang kita menggunakan kurs pada tanggal 31 Desember..Karena kredit pajaknya sudah habis kita gunakan dan itu fine2 saja..Namun kasus yang saya tangani adalah lebih bayarnya menjadi lebih besar daripada kredit pajak (karena selisih kurs)..tampilan di espt pun menjadi berbeda pada lampiran induk 8a.8c dan 9b angka masih sama..Namun pada 11.b angkanya menjadi berbeda. Karena ESPT Badan Dollar langsung mengkalikan Nilai Dollar dengan kurs tanggal 31 Desember..Lebih Bayar menjadi lebih besar sampai 100juta.
    saya sudah tanyakan pada ARnya..apakah tampilan seperti ini diperbolehkan..sekarang lagi menunggu balasannya.

    Salam.

  • Hanif

    Member
    5 September 2012 at 6:02 pm

    harusnya hal ini juga fine2 juga kok. Sebab, sistemnya telah dirancang seperti itu.
    untuk lebih jelasnya bisa disajikan data2 dalam bentuk angka?

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now