Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PTKP
ralat, sorry salah quote..jd bingungin
Originaly posted by begawan5060:Coba cermati pertanyaannya dulu, rekan..
pertanyaannya yg ini kan?
Originaly posted by aryanti07:Bagaimana laporan tahunannya? jika istri 1 nomor NPWP-nya '001' mengikuti nomor suami sedangkan istri kedua mempunyai nomor NPWP berbeda dari suami.
atau atas yg ini?
Originaly posted by aryanti07:Kalau seorang suami, punya istri 2. Kedua istrinya bekerja dan punya NPWP sendiri2. punya anak 2, bagaimana PTKP untuk suami tersebut?
Lihat quote dari saya :
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by aryanti07:
Kalau seorang suami, punya istri 2. Kedua istrinya bekerja dan punya NPWP sendiri2. punya anak 2, bagaimana PTKP untuk suami tersebut?PTKP = K/I/2
sblm di-skak sm rekan begawan, ternyata sy salah ambil pertanyaan..
betul, tetap K/I/2 atas pertanyaan ini,
Originaly posted by aryanti07:Kalau seorang suami, punya istri 2. Kedua istrinya bekerja dan punya NPWP sendiri2. punya anak 2, bagaimana PTKP untuk suami tersebut?
maap rekan begawan, silap mata..
- Originaly posted by raharja:
maap rekan begawan, silap mata..
He..he..he…