Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Perhitungan Psl 21 Tidak Sesuai
Perhitungan Psl 21 Tidak Sesuai
- Originaly posted by jchrist:
permisi rekan2..
saya punya masalah yg serupa..
teman saya kerja selama 9 (April – Desember) dengan perhitungan hutang pajak pada 1721-A1 sebesar Rp 6.279.240 setahun
Dari hasil perhitungan ulang saya seharusnya sebesar Rp 6.631.343 selama 9 bulan kerja.
namun ketika saya input SPT1770s pada ESPT, dengan penghasilan bruto sesuai 1721-A1, PPh yg terhutang hanya sebesar RP 5.232.700pertanyaan'nya:
1) bagaimana cara saya untuk melapor? apakah boleh dengan menggunakan excel?
2) apakah saya perlu menyertakan perhitungan yg saya buat juga / cukup hanya menyertakan 1721-A1?terima kasih sebelumnya 🙂
bisa dikasih data lengkapnya supaya bisa dibuat perhitungannya disini?
Salam
- Originaly posted by jchrist:
Penghasilan Netto Setahun=Penghasilan netto 9 bulan / 9bulan x 12bulan
Penghasilan Netto Setahun – PTKP
PPh21 Terutang 1 tahun= Penghasilan Netto Setahun * 5%
PPh21 Terutang 9 bulan= PPh21 terutang 1 tahun / 12bulan * 9 bulanApakah boleh melapor SPT1770s berupa kertas yang bukan dihitung & bukan dicetak menggunakan ESPT1770s melaikan mengggunakan excel?
terimakasih rekan 🙂
Maaf maksudnya
Penghasilan Netto Setahun= Penghasilan netto 9 bulan / 9bulan x 12bulan
Penghasilan kena pajak= Penghasilan Netto Setahun – PTKP
PPh21 Terutang 1 tahun= Penghasilan kena pajak * 5%
PPh21 Terutang 9 bulan= PPh21 terutang 1 tahun / 12bulan * 9 bulanApakah boleh melapor SPT1770s berupa kertas yang bukan dihitung & bukan dicetak menggunakan ESPT1770s melaikan mengggunakan excel?
terimakasih rekan 🙂
- Originaly posted by hanif:
bisa dikasih data lengkapnya supaya bisa dibuat perhitungannya disini?
Salam
ini rekan.. sesuai A1
Jumlah Penghasilan Bruto= 88.483.111
Jumlah Pengurang= 4.424.156Jumlah Penghasilan Netto= 84.058.955
Jumlah Penghasilan Netto unt Perhitungan Pasal 21(setahun/disetahunkan)= 84.058.956
PTKP TK/0= 15.840.000Penghasilan Kena Pajak disetahunkan 68.218.000
PP21 atas Penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan 6.279.240————————————————– —————————————-
maaf rekan , lupa tulis, lama kerja 9 bulan
- Originaly posted by jchrist:
Penghasilan Netto Setahun= Penghasilan netto 9 bulan / 9bulan x 12bulan
Penghasilan kena pajak= Penghasilan Netto Setahun – PTKP
PPh21 Terutang 1 tahun= Penghasilan kena pajak * 5%
PPh21 Terutang 9 bulan= PPh21 terutang 1 tahun / 12bulan * 9 bulanYang salah adalah penghitungan ini…
Penghitungan Ph neto setahun = jumlah ph yang diterima selama 9 bulan, tidak perlu "disetahunkan" - Originaly posted by begawan5060:
Yang salah adalah penghitungan ini…
Penghitungan Ph neto setahun = jumlah ph yang diterima selama 9 bulan, tidak perlu "disetahunkan"tidak perlu disetahunkan karena bekerja sampai desember ya rekan?
lalu bagaimana cara menghitungnya?
apa ada perbedaan dengan cara menghitung yang bekerja dri januari hingga desember? halo rekan…
barusan saya coba hitung ulang menggunakan excel (yg saya download dari rekan2 yg sudah mengupload excel unt menghhitung PPh21)
dan hasil excel tersebut sesuai dengan espt..terimakasih atas bantuan rekan2 🙂
- Originaly posted by jchrist:
lalu bagaimana cara menghitungnya?
Jumlah Ph bruto setahun = Ph April + Ph Mei + ….. dst Ph Des
Trus dihitung Ph neto = Ph bruto – Biaya Jabt, atau tinggal mengisikan Ph neto sesuai 1721-A1 ke blanko SPT Tahunan PPh OPOriginaly posted by jchrist:apa ada perbedaan dengan cara menghitung yang bekerja dri januari hingga desember?
Dalam penghitungan tahunan, tidak ada perbedaan… kecuali apabila kewajiban pajak subjektifnya mulai/berakhir dalam tahun berjalan..