Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Perhitungan Psl 21 Tidak Sesuai

  • Perhitungan Psl 21 Tidak Sesuai

     begawan5060 updated 12 years, 3 months ago 7 Members · 23 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    16 January 2012 at 2:06 pm
    Originaly posted by jchrist:

    permisi rekan2..
    saya punya masalah yg serupa..
    teman saya kerja selama 9 (April – Desember) dengan perhitungan hutang pajak pada 1721-A1 sebesar Rp 6.279.240 setahun
    Dari hasil perhitungan ulang saya seharusnya sebesar Rp 6.631.343 selama 9 bulan kerja.
    namun ketika saya input SPT1770s pada ESPT, dengan penghasilan bruto sesuai 1721-A1, PPh yg terhutang hanya sebesar RP 5.232.700

    pertanyaan'nya:
    1) bagaimana cara saya untuk melapor? apakah boleh dengan menggunakan excel?
    2) apakah saya perlu menyertakan perhitungan yg saya buat juga / cukup hanya menyertakan 1721-A1?

    terima kasih sebelumnya 🙂

    bisa dikasih data lengkapnya supaya bisa dibuat perhitungannya disini?

    Salam

  • jchrist

    Member
    16 January 2012 at 2:06 pm
    Originaly posted by jchrist:

    Penghasilan Netto Setahun=Penghasilan netto 9 bulan / 9bulan x 12bulan
    Penghasilan Netto Setahun – PTKP
    PPh21 Terutang 1 tahun= Penghasilan Netto Setahun * 5%
    PPh21 Terutang 9 bulan= PPh21 terutang 1 tahun / 12bulan * 9 bulan

    Apakah boleh melapor SPT1770s berupa kertas yang bukan dihitung & bukan dicetak menggunakan ESPT1770s melaikan mengggunakan excel?

    terimakasih rekan 🙂

    Maaf maksudnya
    Penghasilan Netto Setahun= Penghasilan netto 9 bulan / 9bulan x 12bulan
    Penghasilan kena pajak= Penghasilan Netto Setahun – PTKP
    PPh21 Terutang 1 tahun= Penghasilan kena pajak * 5%

    PPh21 Terutang 9 bulan= PPh21 terutang 1 tahun / 12bulan * 9 bulan

    Apakah boleh melapor SPT1770s berupa kertas yang bukan dihitung & bukan dicetak menggunakan ESPT1770s melaikan mengggunakan excel?

    terimakasih rekan 🙂

  • jchrist

    Member
    16 January 2012 at 2:14 pm
    Originaly posted by hanif:

    bisa dikasih data lengkapnya supaya bisa dibuat perhitungannya disini?

    Salam

    ini rekan.. sesuai A1
    Jumlah Penghasilan Bruto= 88.483.111
    Jumlah Pengurang= 4.424.156

    Jumlah Penghasilan Netto= 84.058.955
    Jumlah Penghasilan Netto unt Perhitungan Pasal 21(setahun/disetahunkan)= 84.058.956
    PTKP TK/0= 15.840.000

    Penghasilan Kena Pajak disetahunkan 68.218.000
    PP21 atas Penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan 6.279.240

    ————————————————– —————————————-

  • jchrist

    Member
    16 January 2012 at 2:15 pm

    maaf rekan , lupa tulis, lama kerja 9 bulan

  • begawan5060

    Member
    16 January 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by jchrist:

    Penghasilan Netto Setahun= Penghasilan netto 9 bulan / 9bulan x 12bulan
    Penghasilan kena pajak= Penghasilan Netto Setahun – PTKP
    PPh21 Terutang 1 tahun= Penghasilan kena pajak * 5%
    PPh21 Terutang 9 bulan= PPh21 terutang 1 tahun / 12bulan * 9 bulan

    Yang salah adalah penghitungan ini…
    Penghitungan Ph neto setahun = jumlah ph yang diterima selama 9 bulan, tidak perlu "disetahunkan"

  • jchrist

    Member
    16 January 2012 at 2:47 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang salah adalah penghitungan ini…
    Penghitungan Ph neto setahun = jumlah ph yang diterima selama 9 bulan, tidak perlu "disetahunkan"

    tidak perlu disetahunkan karena bekerja sampai desember ya rekan?
    lalu bagaimana cara menghitungnya?
    apa ada perbedaan dengan cara menghitung yang bekerja dri januari hingga desember?

  • jchrist

    Member
    16 January 2012 at 3:04 pm

    halo rekan…
    barusan saya coba hitung ulang menggunakan excel (yg saya download dari rekan2 yg sudah mengupload excel unt menghhitung PPh21)
    dan hasil excel tersebut sesuai dengan espt..

    terimakasih atas bantuan rekan2 🙂

  • begawan5060

    Member
    16 January 2012 at 3:09 pm
    Originaly posted by jchrist:

    lalu bagaimana cara menghitungnya?

    Jumlah Ph bruto setahun = Ph April + Ph Mei + ….. dst Ph Des
    Trus dihitung Ph neto = Ph bruto – Biaya Jabt, atau tinggal mengisikan Ph neto sesuai 1721-A1 ke blanko SPT Tahunan PPh OP

    Originaly posted by jchrist:

    apa ada perbedaan dengan cara menghitung yang bekerja dri januari hingga desember?

    Dalam penghitungan tahunan, tidak ada perbedaan… kecuali apabila kewajiban pajak subjektifnya mulai/berakhir dalam tahun berjalan..

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now