Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perhitungan ppn jika pembelian sudah termasuk ppn dan bruto
Perhitungan ppn jika pembelian sudah termasuk ppn dan bruto
Cara menghitung ppn masukan itu gimana ya?
Kata dosen harus di kurang 2% trus di kali 10/110, tapi setahu saya hitung ppn itu 10% dari pembelian
Jadi yang benar itu yg mana ya?
10% dari DPP
2% itu apa? Kalau rumus 10/110 itu untuk cari PPN dari harga yg termasuk PPN. Misalnya harganya 11.000 termasuk PPN, berarti PPNnya 1000 (10/110 x 11.000)
Viewing 1 - 3 of 3 replies