Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Perhitungan ppn jika pembelian sudah termasuk ppn dan bruto

  • Perhitungan ppn jika pembelian sudah termasuk ppn dan bruto

     Rain14 updated 2 years, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Fandi Mandala Putra

    Member
    22 November 2021 at 9:10 pm

    Saya mau nanya jika pembelian barang Rp. 116.000.000 sudah termasuk ppn dan berat kotor. Cara penghitungan ppn nya gimana ya?

    Kata dosen saya untuk menghitung ppn masukannya harus kurang 2% kemudian di kali 10/110

    Tapi setahu saya untuk hitung ppn itu 10%. Jadi yg mana ni yg benar?

    Sebelumnya Terima kasih

  • Rain14

    Member
    23 November 2021 at 9:25 am

    kalau sudah termasuk PPn cara hitung PPnnya dikali dengan 100/110, bukan 10/110. kecuali mau cari PPn yang 1%

    • Akun Sammadang

      Member
      23 November 2021 at 11:34 am

      setuju dengan Rain14, dengan mengalikan 100/110 akan diperoleh nilai sebelum PPn nya. untuk yg 2% mungkin terkait PPh

    • safira_ayu

      Member
      23 November 2021 at 2:11 pm

      Kalau 100/110 bukannya itu DPPnya ya rekan?

      • Rain14

        Member
        24 November 2021 at 8:44 am

        ia rekan, kan ini harganya sudah include PPN, jadi dicari dlu DPPnya dengan pengalian 100/110 baru dapet PPN nya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now