Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perhitungan ppn jika pembelian sudah termasuk ppn dan bruto
Perhitungan ppn jika pembelian sudah termasuk ppn dan bruto
Saya mau nanya jika pembelian barang Rp. 116.000.000 sudah termasuk ppn dan berat kotor. Cara penghitungan ppn nya gimana ya?
Kata dosen saya untuk menghitung ppn masukannya harus kurang 2% kemudian di kali 10/110
Tapi setahu saya untuk hitung ppn itu 10%. Jadi yg mana ni yg benar?
Sebelumnya Terima kasih
kalau sudah termasuk PPn cara hitung PPnnya dikali dengan 100/110, bukan 10/110. kecuali mau cari PPn yang 1%
setuju dengan Rain14, dengan mengalikan 100/110 akan diperoleh nilai sebelum PPn nya. untuk yg 2% mungkin terkait PPh
Kalau 100/110 bukannya itu DPPnya ya rekan?
ia rekan, kan ini harganya sudah include PPN, jadi dicari dlu DPPnya dengan pengalian 100/110 baru dapet PPN nya