Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh21 setelah Penerapan Jaminan Pensiun BPJS TK

  • Perhitungan PPh21 setelah Penerapan Jaminan Pensiun BPJS TK

     jon1201 updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • nafaspersonalia

    Member
    13 October 2015 at 4:44 pm

    Dear All,

    Terkait dengan Program Jaminan Pensiun yang diterapkan oleh BPJS TK efektif Per 01 Juli 2015, total Potongan 3% dimana 1% ditanggung Pekerja & 2% ditanggung Pemberi Kerja;

    yang ingin saya tanyakan apakah Potongan ini berpengaruh (menjadi Pengurang dalam perhitungan PPh21), yang selama ini diterapkan :
    1. By Jabatan 5% atau max Rp. 6.000.000/Tahun
    2. Jamsostek 2% (JHT)

    Walaupun belum ada aturan yang menjelaskan, bahwa tambahan Potongan Jaminan Pensiun 1% yang dipotong dari Gaji Karyawan adalah termasuk pengurang, setelah diterapkan aturan baru BPJS;

    sehingga Asumsi saya seperti ini :
    1. By Jabatan 5% atau max Rp. 6.000.000/Tahun
    2. Jamsostek 3% (2% JHT + 1% JP)

    Rujukan :
    – Form bukti potong 1721-A1, ada di no. 12. IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT/ JHT;
    – Halaman 1 Lampiran PER-31/PJ/2009 diantaranya menyebutkan:
    jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan
    ** biaya jabatan, serta
    ** iuran pensiun,
    ** iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau
    ** Tunjangan Hari Tua
    yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.

    Admin mohon Penjelasannya, selaku penanggung jawab diforum ini dan siapa saja diforum ini yang sudah mengetahuinya aturan baru terkait Iuran Pensiun mohon agar dishare;

    terima kasih atas bantuannya;

    Salam,
    Saman Kurniawan

  • nafaspersonalia

    Member
    13 October 2015 at 4:44 pm
  • jon1201

    Member
    13 October 2015 at 5:06 pm
    Originaly posted by nafaspersonalia:

    sehingga Asumsi saya seperti ini :
    1. By Jabatan 5% atau max Rp. 6.000.000/Tahun
    2. Jamsostek 3% (2% JHT + 1% JP)

    perhitungan ini sdh benar, menurut saya..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now