Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › perhitungan pph21 atas kenaikan gaji
perhitungan pph21 atas kenaikan gaji
Selamat siang rekan ortax. saya mau tanya terkait pph21. saya ada kendala di penghitungan pph21 krna ada kenaikan gaji di pertengahan tahun 2021.
jd misal:
gaji jan-juli = 2jt
gaji agsts-desmbr = 3jt. (ada kenaikan gaji)
dan saya melapor pph21 tiap akhir tahun (krna masi termasuk PTKP)
jd hitungan gaji disetahunkan utk diinput ke spt gimana ya rekan ?
dihitung secara rapel saja rekan
saya ada kendala di penghitungan pph21 krna tiktok save ada kenaikan gaji di pertengahan tahun 2021
Viewing 1 - 3 of 3 replies