Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh21 atas Gaji dan BPJS untuk Karyawan Tidak Tetap

  • Perhitungan PPh21 atas Gaji dan BPJS untuk Karyawan Tidak Tetap

     gu33333 updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • RENDY92

    Member
    25 April 2019 at 11:43 am
  • RENDY92

    Member
    25 April 2019 at 11:43 am

    Rekan Ortax

    Saya ingin menanyakan mengenai perusahaan yang membayarkan upah untuk karyawan harian yang dibayarkan bulanan,

    Karyawan harian ini didaftarkan BPJS ketenagakerjaan dan dipotong sesuai proporsi JHT 2% dan JP 1%

    Yang ingin saya tanyakan, apakah nilai BPJS yang dipotong dari penghasilan karyawan termasuk ke dalam perhitungan PPh21 atau kah tidak? karena sudah saya coba ke E-SPT PPh21 nilai BPJS yang dipotong karyawan seperti tidak dihitung dan PPh21 nya lebih besar di SPT daripada perhitungan PPh21 normalnya

    Mohon bantuannya rekan

  • gu33333

    Member
    26 April 2019 at 10:18 am
    Originaly posted by RENDY92:

    Yang ingin saya tanyakan, apakah nilai BPJS yang dipotong dari penghasilan karyawan termasuk ke dalam perhitungan PPh21 atau kah tidak?

    Masuk hitungan sbg pengurang ph bruto Rekan..

    Originaly posted by RENDY92:

    karena sudah saya coba ke E-SPT PPh21 nilai BPJS yang dipotong karyawan seperti tidak dihitung dan PPh21 nya lebih besar di SPT daripada perhitungan PPh21 normalnya

    Jika rekan masuknya ke bagian pegawai lepas tidak akan cocok, karena tidak ada pengurang seperti by jabatan maupun jamsostek.

    Salam

  • eddy_20

    Member
    26 April 2019 at 11:51 am

    pasal 10 ayat 2 PER 16 :
    (2) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
    a. bagi Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
    b. bagi Pegawai Tidak Tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP; dan
    c. bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

  • gu33333

    Member
    26 April 2019 at 8:18 pm

    bagi Pegawai Tidak Tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP

    Jika dianggap PTT, benar Rekan tidak dapat bijab dan potongan Jamsostek..

    Tapi, saya mengacu ke 252/PMK.03/2008 dimana :

    Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

    Walaupun tidak dapat gaji dgn nominal tetap tiap bulan, karyawan tsb tetap diikat kontrak (jam kerja tentu diatur), sehingga saya berpendapat dlm kasus ini bisa masuk ke hitungan 'karyawan tetap'.

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now