Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perhitungan pph – yang lengkap

  • perhitungan pph – yang lengkap

     harry_logic updated 15 years, 2 months ago 6 Members · 9 Posts
  • erika

    Member
    6 March 2009 at 12:00 pm

    hotel tersebut berada di daerah purwokwrto, pajak hotelnya masih tergabung dalam badan uasaha yang berbentuk CV. selama ini pembayaran pajak masih tergabung dalam CV. Nah, kegiatan usahanya dalam bentuk penyewaan kamar dan restauran.

    jika seperti itu kira2 pajaknya berupa badan atau orang pribadi.

    terima kasih

  • erika

    Member
    6 March 2009 at 12:00 pm
  • desi

    Member
    6 March 2009 at 12:06 pm

    kalau hotel nya masih tercatat atas nama orang pribadi, sptnya masih pakai aturan orang pribadi yg mempunyai beberapa usaha

  • begawan5060

    Member
    6 March 2009 at 12:27 pm

    Rekan Erika,

    Mohon dilihat semua dokumen usaha/perijinan, secara legal formal, hotel tsb bernaung dan sekaligus merupakan aset CV atau bukan ? Kalo ya, berarti PPh Badan. Kalo usaha hotel atas nama pribadi, berarti PPh OP

  • Koostadi S

    Member
    6 March 2009 at 3:07 pm

    tebak-tebakan……pasti Hotel tsb berbentuk badan (CV)

  • rama

    Member
    6 March 2009 at 3:12 pm

    Sesuai pertanyaan erika pajak hotel tergabung dalam badan usaha CV, sehingga pajaknya ya pajak WP Badan

  • begawan5060

    Member
    6 March 2009 at 3:59 pm
    Originaly posted by Koostadi S:

    tebak-tebakan……pasti Hotel tsb berbentuk badan (CV)

    Rekan Koostadi, sekarang juru tebak, ya? Kalo gitu pasang iklan di TV kayak mama Loren..

  • harry_logic

    Member
    7 March 2009 at 12:00 am
    Originaly posted by erika:

    hotel tersebut berada di daerah purwokwrto

    di Baturraden ? (…bertanya)
    di Baturraden ! (… nebak)

    Originaly posted by erika:

    pajak hotelnya masih tergabung dalam badan uasaha yang berbentuk CV. selama ini pembayaran pajak masih tergabung dalam CV

    Selama itu tergabung dlm CV …berarti WP Badan.
    Karena WP Badan, maka dasar utk menghitung PPh-nya adalah laporan keuangan dari pembukuan CV tsb.

  • harry_logic

    Member
    7 March 2009 at 12:12 am

    "Masih ber/ter-gabung dalam CV…"
    Berarti sudah ada satu CV yg beroperasi dan melaksanakan hak kewajiban perpajakan. Salah satu kewajiban tsb adalah menyelenggarakan pembukuan, karena ini WP Badan.

    Pertanyaannya, apakah CV telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya? (karena di topik terdahulu, disampaikan bahwa penghitungan pajaknya pakai norma)

    Jika belum, segera diawali sejak sekarang.
    Jika sudah, tinggal menyesuaikan pembukuan yg ada dgn adanya tambahan usaha hotel dan restoran tsb.

    Demikian…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now