Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perhitungan pph – yang lengkap
perhitungan pph – yang lengkap
hotel tersebut berada di daerah purwokwrto, pajak hotelnya masih tergabung dalam badan uasaha yang berbentuk CV. selama ini pembayaran pajak masih tergabung dalam CV. Nah, kegiatan usahanya dalam bentuk penyewaan kamar dan restauran.
jika seperti itu kira2 pajaknya berupa badan atau orang pribadi.
terima kasih
kalau hotel nya masih tercatat atas nama orang pribadi, sptnya masih pakai aturan orang pribadi yg mempunyai beberapa usaha
Rekan Erika,
Mohon dilihat semua dokumen usaha/perijinan, secara legal formal, hotel tsb bernaung dan sekaligus merupakan aset CV atau bukan ? Kalo ya, berarti PPh Badan. Kalo usaha hotel atas nama pribadi, berarti PPh OP
tebak-tebakan……pasti Hotel tsb berbentuk badan (CV)
Sesuai pertanyaan erika pajak hotel tergabung dalam badan usaha CV, sehingga pajaknya ya pajak WP Badan
- Originaly posted by Koostadi S:
tebak-tebakan……pasti Hotel tsb berbentuk badan (CV)
Rekan Koostadi, sekarang juru tebak, ya? Kalo gitu pasang iklan di TV kayak mama Loren..
- Originaly posted by erika:
hotel tersebut berada di daerah purwokwrto
di Baturraden ? (…bertanya)
di Baturraden ! (… nebak)Originaly posted by erika:pajak hotelnya masih tergabung dalam badan uasaha yang berbentuk CV. selama ini pembayaran pajak masih tergabung dalam CV
Selama itu tergabung dlm CV …berarti WP Badan.
Karena WP Badan, maka dasar utk menghitung PPh-nya adalah laporan keuangan dari pembukuan CV tsb. "Masih ber/ter-gabung dalam CV…"
Berarti sudah ada satu CV yg beroperasi dan melaksanakan hak kewajiban perpajakan. Salah satu kewajiban tsb adalah menyelenggarakan pembukuan, karena ini WP Badan.Pertanyaannya, apakah CV telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya? (karena di topik terdahulu, disampaikan bahwa penghitungan pajaknya pakai norma)
Jika belum, segera diawali sejak sekarang.
Jika sudah, tinggal menyesuaikan pembukuan yg ada dgn adanya tambahan usaha hotel dan restoran tsb.Demikian…