Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan perhitungan pph untuk wp luar negri

  • perhitungan pph untuk wp luar negri

  • chenli

    Member
    10 August 2012 at 2:58 pm
  • chenli

    Member
    10 August 2012 at 2:58 pm

    mohon bantuan teman teman,

    saya ada kasus, mau memperkerjakan tenaga kerja asing.
    perhitungan untuk pajak nya seperti apa yah? jika dengan menggunakan us dollar,
    perkalian dengan kurs apa yah?

    thx

  • Fredy0819

    Member
    11 August 2012 at 9:30 am
    Originaly posted by chenli:

    saya ada kasus, mau memperkerjakan tenaga kerja asing.
    perhitungan untuk pajak nya seperti apa yah? jika dengan menggunakan us dollar,
    perkalian dengan kurs apa yah?

    rekan chenli, apakah tenaga kerja asing tersebut tinggal lebih dari 183 hari ? jika lebih maka kita menggunakan perhitungan PPh 21.

    biasanya kita bayar gaji mereka kita hitung dengan menggunakan kurs pada saat kita beli US dollar tsb..sesuai dengan pembukuan perusahaan.

    Mohon koreksi.. trims,.

  • begawan5060

    Member
    11 August 2012 at 8:44 pm
    Originaly posted by chenli:

    perhitungan untuk pajak nya seperti apa yah?

    Sepanjang telah melebihi 183 di INA, ber-NPWP atau tidak dipotong PPh Ps 21

    Originaly posted by chenli:

    jika dengan menggunakan us dollar, perkalian dengan kurs apa yah?

    Menggunakan kurs pajak, saat pemotongan..

  • wiri

    Member
    12 August 2012 at 3:02 am

    tenaga kerja asing klo belum memiliki NPWP kena pph pasal 26 tapi klo sudah tinggal lebih dr 183 hr dan memiliki NPWP maka kena PPh 21

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now