Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perhitungan pph untuk wp luar negri
perhitungan pph untuk wp luar negri
mohon bantuan teman teman,
saya ada kasus, mau memperkerjakan tenaga kerja asing.
perhitungan untuk pajak nya seperti apa yah? jika dengan menggunakan us dollar,
perkalian dengan kurs apa yah?thx
- Originaly posted by chenli:
saya ada kasus, mau memperkerjakan tenaga kerja asing.
perhitungan untuk pajak nya seperti apa yah? jika dengan menggunakan us dollar,
perkalian dengan kurs apa yah?rekan chenli, apakah tenaga kerja asing tersebut tinggal lebih dari 183 hari ? jika lebih maka kita menggunakan perhitungan PPh 21.
biasanya kita bayar gaji mereka kita hitung dengan menggunakan kurs pada saat kita beli US dollar tsb..sesuai dengan pembukuan perusahaan.
Mohon koreksi.. trims,.
- Originaly posted by chenli:
perhitungan untuk pajak nya seperti apa yah?
Sepanjang telah melebihi 183 di INA, ber-NPWP atau tidak dipotong PPh Ps 21
Originaly posted by chenli:jika dengan menggunakan us dollar, perkalian dengan kurs apa yah?
Menggunakan kurs pajak, saat pemotongan..
tenaga kerja asing klo belum memiliki NPWP kena pph pasal 26 tapi klo sudah tinggal lebih dr 183 hr dan memiliki NPWP maka kena PPh 21