Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan PPH Untuk Komisi Penjualan & Freelance
Perhitungan PPH Untuk Komisi Penjualan & Freelance
untuk PTKPnya apakah perlu melihat statusnya atau tidak (mis. TK/0, K/1,dll)