Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan PPh Ps. 29 UKM

  • Perhitungan PPh Ps. 29 UKM

     rahmakamil updated 10 years, 8 months ago 6 Members · 28 Posts
  • blackid280794

    Member
    3 April 2014 at 11:09 am
    Originaly posted by watermelon:

    kalau omzet kita tahun 2012 < 4.8M maka pada tahun 2013 masa jul-des kita bayar pph final UKM 1%
    jika pada tahun 2013 omzet kita 5.5M ( Jan-Jun 3.5M Jul-Des 2M) maka bagaimana perhitungan PPh Ps. 29 nya? apakah mendapatkan fasilitas pasal
    31e?

    Originaly posted by blackid280794:

    atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
    25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
    25% x sisaPKP/5.5M x PKP

    terima kasih

    Originaly posted by blackid280794:

    iyaa, kasus saya juga sama seperti di atas .. apakah untuk menghitung PPh Badan cukup tarif x PKP x diskon atau omzet juli s/d desember diperhitungkan sebagai penyebutnya dalam menghitung PPh Badan ? thanks.

    Anyone help me. Please ..

  • begawan5060

    Member
    3 April 2014 at 12:29 pm
    Originaly posted by watermelon:

    atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
    25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
    25% x sisaPKP/5.5M x PKP

    Ini yang benar..

  • begawan5060

    Member
    3 April 2014 at 12:29 pm
    Originaly posted by watermelon:

    atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
    25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
    25% x sisaPKP/5.5M x PKP

    Ini yang benar..

  • begawan5060

    Member
    3 April 2014 at 12:29 pm
    Originaly posted by watermelon:

    atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
    25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
    25% x sisaPKP/5.5M x PKP

    Ini yang benar..

  • blackid280794

    Member
    3 April 2014 at 1:48 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by watermelon:
    atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
    25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
    25% x sisaPKP/5.5M x PKP

    Ini yang benar..

    @begawan5060 – Jadi kalau pakai perhitungan yang itu, penghasilan yg bersifat final ada " campur tangan " dalam perhitungan dong om .. kalau misalkan omzet Jan-Jun saya 4M dan Jul-Des saya 16M ( bersifat final / UMKM ), maka yang dapat potongan 31e cm seperlima dari total PKP saya dong -__- .. maaf kalau sok tau ya om, cz bngung bgt nh .. hehe

  • blackid280794

    Member
    3 April 2014 at 1:48 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by watermelon:
    atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
    25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
    25% x sisaPKP/5.5M x PKP

    Ini yang benar..

    @begawan5060 – Jadi kalau pakai perhitungan yang itu, penghasilan yg bersifat final ada " campur tangan " dalam perhitungan dong om .. kalau misalkan omzet Jan-Jun saya 4M dan Jul-Des saya 16M ( bersifat final / UMKM ), maka yang dapat potongan 31e cm seperlima dari total PKP saya dong -__- .. maaf kalau sok tau ya om, cz bngung bgt nh .. hehe

  • blackid280794

    Member
    3 April 2014 at 1:48 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by watermelon:
    atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
    25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
    25% x sisaPKP/5.5M x PKP

    Ini yang benar..

    @begawan5060 – Jadi kalau pakai perhitungan yang itu, penghasilan yg bersifat final ada " campur tangan " dalam perhitungan dong om .. kalau misalkan omzet Jan-Jun saya 4M dan Jul-Des saya 16M ( bersifat final / UMKM ), maka yang dapat potongan 31e cm seperlima dari total PKP saya dong -__- .. maaf kalau sok tau ya om, cz bngung bgt nh .. hehe

  • BONDEK

    Member
    3 April 2014 at 1:49 pm

    jika tahun 2013 dikenai pph final 1%, kemudian tahun 2013 omzet > 4,8M maka tahun 2014 harus kembali ke pph pasal 25.. untuk penghitungan pph terutang pada spt tahunan pph badan menggunakan tarif pasal 31E (yang memperoleh fasilitas) dengan peredaran usaha yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah omzet setahun (termasuk omzet yang dikenai pph final) (berdasarkan SE-66/PJ/2010)..

    CMIIW

  • BONDEK

    Member
    3 April 2014 at 1:49 pm

    jika tahun 2013 dikenai pph final 1%, kemudian tahun 2013 omzet > 4,8M maka tahun 2014 harus kembali ke pph pasal 25.. untuk penghitungan pph terutang pada spt tahunan pph badan menggunakan tarif pasal 31E (yang memperoleh fasilitas) dengan peredaran usaha yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah omzet setahun (termasuk omzet yang dikenai pph final) (berdasarkan SE-66/PJ/2010)..

    CMIIW

  • BONDEK

    Member
    3 April 2014 at 1:49 pm

    jika tahun 2013 dikenai pph final 1%, kemudian tahun 2013 omzet > 4,8M maka tahun 2014 harus kembali ke pph pasal 25.. untuk penghitungan pph terutang pada spt tahunan pph badan menggunakan tarif pasal 31E (yang memperoleh fasilitas) dengan peredaran usaha yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah omzet setahun (termasuk omzet yang dikenai pph final) (berdasarkan SE-66/PJ/2010)..

    CMIIW

  • rahmakamil

    Member
    3 April 2014 at 2:01 pm

    Sy baca SE – 42/PJ/2013

    TENTANG

    PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK
    PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
    WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

    Point F No. 11 butir a
    Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:

    a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

    Kalau dari SE-42 ini sih merujuk kalau omzet juli – desembernya sudah final, jadi untuk perhitungan PPh Ps. 29 tidak ada hubungannya lagi dgn omzet juli – desember. karena PKP yang menjadi dasar perhitungannya pun atas omzet januari – juni saja.

    Bagaimana rekan?

  • rahmakamil

    Member
    3 April 2014 at 2:01 pm

    Sy baca SE – 42/PJ/2013

    TENTANG

    PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK
    PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
    WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

    Point F No. 11 butir a
    Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:

    a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

    Kalau dari SE-42 ini sih merujuk kalau omzet juli – desembernya sudah final, jadi untuk perhitungan PPh Ps. 29 tidak ada hubungannya lagi dgn omzet juli – desember. karena PKP yang menjadi dasar perhitungannya pun atas omzet januari – juni saja.

    Bagaimana rekan?

  • rahmakamil

    Member
    3 April 2014 at 2:01 pm

    Sy baca SE – 42/PJ/2013

    TENTANG

    PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK
    PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
    WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

    Point F No. 11 butir a
    Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:

    a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

    Kalau dari SE-42 ini sih merujuk kalau omzet juli – desembernya sudah final, jadi untuk perhitungan PPh Ps. 29 tidak ada hubungannya lagi dgn omzet juli – desember. karena PKP yang menjadi dasar perhitungannya pun atas omzet januari – juni saja.

    Bagaimana rekan?

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now