Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan PPh Ps. 29 UKM
- Originaly posted by watermelon:
kalau omzet kita tahun 2012 < 4.8M maka pada tahun 2013 masa jul-des kita bayar pph final UKM 1%
jika pada tahun 2013 omzet kita 5.5M ( Jan-Jun 3.5M Jul-Des 2M) maka bagaimana perhitungan PPh Ps. 29 nya? apakah mendapatkan fasilitas pasal
31e?Originaly posted by blackid280794:atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
25% x sisaPKP/5.5M x PKPterima kasih
Originaly posted by blackid280794:iyaa, kasus saya juga sama seperti di atas .. apakah untuk menghitung PPh Badan cukup tarif x PKP x diskon atau omzet juli s/d desember diperhitungkan sebagai penyebutnya dalam menghitung PPh Badan ? thanks.
Anyone help me. Please ..
- Originaly posted by watermelon:
atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
25% x sisaPKP/5.5M x PKPIni yang benar..
- Originaly posted by watermelon:
atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
25% x sisaPKP/5.5M x PKPIni yang benar..
- Originaly posted by watermelon:
atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
25% x sisaPKP/5.5M x PKPIni yang benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by watermelon:
atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
25% x sisaPKP/5.5M x PKPIni yang benar..
@begawan5060 – Jadi kalau pakai perhitungan yang itu, penghasilan yg bersifat final ada " campur tangan " dalam perhitungan dong om .. kalau misalkan omzet Jan-Jun saya 4M dan Jul-Des saya 16M ( bersifat final / UMKM ), maka yang dapat potongan 31e cm seperlima dari total PKP saya dong -__- .. maaf kalau sok tau ya om, cz bngung bgt nh .. hehe
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by watermelon:
atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
25% x sisaPKP/5.5M x PKPIni yang benar..
@begawan5060 – Jadi kalau pakai perhitungan yang itu, penghasilan yg bersifat final ada " campur tangan " dalam perhitungan dong om .. kalau misalkan omzet Jan-Jun saya 4M dan Jul-Des saya 16M ( bersifat final / UMKM ), maka yang dapat potongan 31e cm seperlima dari total PKP saya dong -__- .. maaf kalau sok tau ya om, cz bngung bgt nh .. hehe
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by watermelon:
atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
25% x sisaPKP/5.5M x PKPIni yang benar..
@begawan5060 – Jadi kalau pakai perhitungan yang itu, penghasilan yg bersifat final ada " campur tangan " dalam perhitungan dong om .. kalau misalkan omzet Jan-Jun saya 4M dan Jul-Des saya 16M ( bersifat final / UMKM ), maka yang dapat potongan 31e cm seperlima dari total PKP saya dong -__- .. maaf kalau sok tau ya om, cz bngung bgt nh .. hehe
jika tahun 2013 dikenai pph final 1%, kemudian tahun 2013 omzet > 4,8M maka tahun 2014 harus kembali ke pph pasal 25.. untuk penghitungan pph terutang pada spt tahunan pph badan menggunakan tarif pasal 31E (yang memperoleh fasilitas) dengan peredaran usaha yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah omzet setahun (termasuk omzet yang dikenai pph final) (berdasarkan SE-66/PJ/2010)..
CMIIW
jika tahun 2013 dikenai pph final 1%, kemudian tahun 2013 omzet > 4,8M maka tahun 2014 harus kembali ke pph pasal 25.. untuk penghitungan pph terutang pada spt tahunan pph badan menggunakan tarif pasal 31E (yang memperoleh fasilitas) dengan peredaran usaha yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah omzet setahun (termasuk omzet yang dikenai pph final) (berdasarkan SE-66/PJ/2010)..
CMIIW
jika tahun 2013 dikenai pph final 1%, kemudian tahun 2013 omzet > 4,8M maka tahun 2014 harus kembali ke pph pasal 25.. untuk penghitungan pph terutang pada spt tahunan pph badan menggunakan tarif pasal 31E (yang memperoleh fasilitas) dengan peredaran usaha yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah omzet setahun (termasuk omzet yang dikenai pph final) (berdasarkan SE-66/PJ/2010)..
CMIIW
Sy baca SE – 42/PJ/2013
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUPoint F No. 11 butir a
Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
Kalau dari SE-42 ini sih merujuk kalau omzet juli – desembernya sudah final, jadi untuk perhitungan PPh Ps. 29 tidak ada hubungannya lagi dgn omzet juli – desember. karena PKP yang menjadi dasar perhitungannya pun atas omzet januari – juni saja.
Bagaimana rekan?
Sy baca SE – 42/PJ/2013
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUPoint F No. 11 butir a
Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
Kalau dari SE-42 ini sih merujuk kalau omzet juli – desembernya sudah final, jadi untuk perhitungan PPh Ps. 29 tidak ada hubungannya lagi dgn omzet juli – desember. karena PKP yang menjadi dasar perhitungannya pun atas omzet januari – juni saja.
Bagaimana rekan?
Sy baca SE – 42/PJ/2013
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUPoint F No. 11 butir a
Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
Kalau dari SE-42 ini sih merujuk kalau omzet juli – desembernya sudah final, jadi untuk perhitungan PPh Ps. 29 tidak ada hubungannya lagi dgn omzet juli – desember. karena PKP yang menjadi dasar perhitungannya pun atas omzet januari – juni saja.
Bagaimana rekan?