Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan PPh Pasal 25 Badan
Perhitungan PPh Pasal 25 Badan
Ada peraturan yang mengatur secara khusus gak tentang perhitungan PPh Pasal 25 badan?
Ada peraturan yang mengatur secara khusus gak tentang perhitungan PPh Pasal 25 badan?
Ada peraturan yang mengatur secara khusus gak tentang perhitungan PPh Pasal 25 badan?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 208/PMK.03/2009TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008
TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM
TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK
NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA
DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN
DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTUPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 208/PMK.03/2009TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008
TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM
TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK
NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA
DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN
DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTUPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 208/PMK.03/2009TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008
TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM
TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK
NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA
DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN
DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU