Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan PPh Pasal 25 Badan

  • Perhitungan PPh Pasal 25 Badan

     priadiar4 updated 10 years, 9 months ago 2 Members · 7 Posts
  • endy

    Member
    21 March 2014 at 9:58 am
  • endy

    Member
    21 March 2014 at 9:58 am

    Ada peraturan yang mengatur secara khusus gak tentang perhitungan PPh Pasal 25 badan?

  • endy

    Member
    21 March 2014 at 9:58 am

    Ada peraturan yang mengatur secara khusus gak tentang perhitungan PPh Pasal 25 badan?

  • endy

    Member
    21 March 2014 at 9:58 am

    Ada peraturan yang mengatur secara khusus gak tentang perhitungan PPh Pasal 25 badan?

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 10:05 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 208/PMK.03/2009

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008
    TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM
    TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
    BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK
    NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA
    DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN
    DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK
    WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 10:05 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 208/PMK.03/2009

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008
    TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM
    TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
    BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK
    NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA
    DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN
    DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK
    WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 10:05 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 208/PMK.03/2009

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008
    TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM
    TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
    BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK
    NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA
    DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN
    DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK
    WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now