Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan PPh Pasal 25 apabila lebih bayar

  • Perhitungan PPh Pasal 25 apabila lebih bayar

     ktfd updated 14 years, 7 months ago 8 Members · 23 Posts
  • wanita

    Member
    27 April 2010 at 2:53 pm

    Dear Rekan-rekan,

    Saya mohon bantuannya, perusahaan saya lebih bayar di tahun 2009 ini , bagaimana cara menghitung PPh pasal 25 nya ?

    seperti tahun 2008 perusahaan kami lebih bayar, tetapi di tahun 2009 tetap mengasur PPh pasal 25, kebetulan cara perhitungan nya hilang, dan bukan saya yang mengerjakannya di tahun tersebut.

    terimakasih,

    mohon pencerahannya.

  • wanita

    Member
    27 April 2010 at 2:53 pm
  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 2:54 pm
    Originaly posted by wanita:

    Saya mohon bantuannya, perusahaan saya lebih bayar di tahun 2009 ini , bagaimana cara menghitung PPh pasal 25 nya ?

    Dalam banyak kasus, apabila LB tidak timbul kewajiban angsuran PPh Ps 25..
    Bisa diberikan contoh kasus?

  • wanita

    Member
    27 April 2010 at 3:00 pm

    rekan begawan, di tahun 2008 saya LB , tetapi di tahun 2009 berjalan kami tetap membayar PPh Pasal 25 Angsuran. yang saya ingat, cara perhitungannya Profit Before Tax dikurangi dengan rugi pengahasilan tidak teratur dan di tambah untung penghasilan tidak teratur (catatan ; penghasilan tidak teratur adalah selisih kurs), kemudian hasil dari itu, dikalikan dengan tarif PPh badan (misal untuk tahun 2010 adalah 25%) hasilnya di bagi 12. itulah PPh Pasal 25 yang di bayar selama tahun berjalan pajak 2009. saya sangat perlu koreksi untuk perhitunga pada tahun pajak 2009, atas Lebih bayar di 2009.

    terimakasih.

  • dedhe

    Member
    27 April 2010 at 3:00 pm

    Saudari wanita harus mencari dulu penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran PPh 25. Jika dilihat di SPT 1771 induk point E mungkin akan lebih mudah mengetahuinya…

  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 3:07 pm

    Kalo cara penghitungannya masih sama rekan wanita…

  • wanita

    Member
    27 April 2010 at 3:23 pm

    justru yang saya maksud, apa masih sama dasar perhitungannya?

  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 3:28 pm

    Cara penghitungan sama… dasar penghitungan pake data 2009

  • maha88

    Member
    27 April 2010 at 3:42 pm

    cara menghitungnya untuk angsuran tahun pajak 2010:
    laba bersih sebelum pajak secara fiskal tahun sebelumnya (2009) dikurangi sisa kompensasi kerugian fiskal yang masih bisa di kompensasikan
    lalu kalo masih ada sisanya itu namanya penghasilan kena pajak/PKP yang bakalan jadi dasar perhitungan angsuran PPh 25

    trus angsuran PPh 25= PKP*25%(tarif PPh badan tahun 2010 ke atas):12

    semoga membantu

    NB:
    1. kalo ga ada kompensasi, kerugian laba bersih fiskal=PKP
    2. kalo PKP= 0, setelah dikurangi kompensasi kerugian atau secara fiskal dinyatakan rugi PPh 25=nihil

  • coolest

    Member
    27 April 2010 at 3:55 pm

    Sewajarnya Wajib Pajak harus melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
    Jika dalam perhitungan aslinya PPh tahunan kelebihan bayar – ya harus minta restitusi
    Dan bila perhitungan aslinya kurang bayar – maka dibuat SPT tahunan PPH kurang Bayar.

    Tapi, pada kenyataannya di Indonesia, khasus lebih bayar "seolah-olah dicurigai penggelapan"
    Memang, peraturan perpajakan di Indonesia masih belum memahami azas "praduga tak bersalah"

    Jadi para WP membuat LB menjadi KB, walaupun pada kenyataannya LB.

    Untuk mengatasi SSP LB di SPT masa yah di kompensasikan saja. Itu gak apa2 selama LB-nya tidak dari Jan-Des (1 thn takwim). Atau lebih baik gunakan metode witholding tax untuk perhitungan PPh Pasal 21-nya

    Untuk mengatasi SPT LB di SPT Tahunan sebaiknya naikkan sales dengan mengurangi HPP (khususnya menurunkan pos Persediaan barang akhir) pada laporan HPP.
    dengan begitu Nilai peredaran usaha akan menjadi lebih besar dan kurang bayar dapat dihindari.

  • Hanif

    Member
    27 April 2010 at 3:58 pm
    Originaly posted by maha88:

    25%

    rekan maha88, tarif 25% digunakan untuk menghitung PPh terutang tahun 2010.
    Untuk Penghitungan PPh 25 Tahun 2010, tarif yang digunakan masih 28%.
    Coba lihat ilustrasinya di dalam penjelasana Pasal 25 UU No. 36 tahun 2008

    Salam

  • wanita

    Member
    27 April 2010 at 5:14 pm

    rekan maha, jadi cara laba bersih sebelum pajak dikurangi penghasilan tidak teratur dan di tambah penghasilan tidak teratur, itu salah ya?

    masalahnya saya tidak ada kerugian fiskal tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan..

    salam.

  • Hanif

    Member
    27 April 2010 at 5:33 pm

    PPh 25 Tahun 2010 bila tidak ada kompensasi rugi dan tidak ada penghasilan tidak teratur :

    PPh terutang tahun lalu – kredit pajak tahun lalu, kecuali kredit PPh 25
    ………………………………..12

    Atau

    Kalau ada penghasilan tidak teratur :

    Tentukan dulu PKP dengan cara :
    Laba rugi fiskal tahun lalu – penghasilan tidak teratur

    Tentukan PPh terutang = tarif X PKP

    PPh 25 = PPh terutang – kredit pajak tahun lalu, kecuali kredit PPh 25
    ………………………………………….. ……..12

    Salam

  • natane

    Member
    27 April 2010 at 10:39 pm

    kalau kredit PPh 23 > PKP, PPh 25nya nihil
    kalo PKPnya rugi ya PPh 25nya nihil
    tapi kalo PKP>kredit PPh 23) maka PPh 25 = (PKP-kredit PPh 23)/12

  • natane

    Member
    27 April 2010 at 10:42 pm

    aduh salahhhh ketik yg di atas, jgn dipedulikan

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now