Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh Pasal 21 Tahunan Bagi Karyawan yang Berubah Jabatan

  • Perhitungan PPh Pasal 21 Tahunan Bagi Karyawan yang Berubah Jabatan

     rianrazer updated 2 years, 4 months ago 2 Members · 5 Posts
  • rianrazer

    Member
    22 December 2021 at 2:38 am

    Selamat Malam Rekan, ijin diskusi perihal perubahan gaji karyawan di tengah tahun. cas nya begini.

    seorang karyawan kami pada januari s.d mei 2021 memiliki penghasilan di bawah PTKP, jadi sesuai perhitungan pajaknya nihil.

    kemudian, pada juni s.d sekarang (desember 2021) karyawan tersebut naik jabatan dan gajinya juga ikut naik, sehingga melebihi PTKP, dan sudah di potong nominal Pajak Penghasilan terutangnya.

    jadi, untuk perhitungan PPh 21 tahunannya (1721-A1) bagaimana ya rekan? karena 5 bulan pajaknya nihil, 7 bulan terdapat potongan?

    terima kasih

    • This discussion was modified 2 years, 4 months ago by  rianrazer. Reason: salah tulis bulan
  • Ngobrol Pajak

    Member
    22 December 2021 at 9:48 am

    liat detail perhitungan di PER 16.

    karena pada akhir tahun pajak (desember)

    perhitungan PPh 21 menggunakan aktual penghasilan pada tahun berjalan.

    bukan penghasilan disetahunkan seperti Masa Jan-Nov.

    • rianrazer

      Member
      22 December 2021 at 11:43 am

      oh, berarti untuk desembernya hitungannya tetap di setahunakan ya rekan?

      • Ngobrol Pajak

        Member
        22 December 2021 at 2:28 pm

        Untuk Masa Desember,

        penghasilan Aktual setahun, bukan disetahunkan.

        Penghasilan aktual setahun = penghasilan januari-desember

        penghasilan disetahunkan = penghasilan bulan berjalan * 12

  • rianrazer

    Member
    23 December 2021 at 1:17 am

    owh, seperti itu..baik rekan saya sudah paham maksudnya dan akan saya coba hitung lagi..terima kasih rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now