Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh Pasal 21 Tahunan Bagi Karyawan yang Berubah Jabatan
Perhitungan PPh Pasal 21 Tahunan Bagi Karyawan yang Berubah Jabatan
Selamat Malam Rekan, ijin diskusi perihal perubahan gaji karyawan di tengah tahun. cas nya begini.
seorang karyawan kami pada januari s.d mei 2021 memiliki penghasilan di bawah PTKP, jadi sesuai perhitungan pajaknya nihil.
kemudian, pada juni s.d sekarang (desember 2021) karyawan tersebut naik jabatan dan gajinya juga ikut naik, sehingga melebihi PTKP, dan sudah di potong nominal Pajak Penghasilan terutangnya.
jadi, untuk perhitungan PPh 21 tahunannya (1721-A1) bagaimana ya rekan? karena 5 bulan pajaknya nihil, 7 bulan terdapat potongan?
terima kasih
- This discussion was modified 2 years, 4 months ago by rianrazer. Reason: salah tulis bulan
liat detail perhitungan di PER 16.
karena pada akhir tahun pajak (desember)
perhitungan PPh 21 menggunakan aktual penghasilan pada tahun berjalan.
bukan penghasilan disetahunkan seperti Masa Jan-Nov.
oh, berarti untuk desembernya hitungannya tetap di setahunakan ya rekan?
Untuk Masa Desember,
penghasilan Aktual setahun, bukan disetahunkan.
Penghasilan aktual setahun = penghasilan januari-desember
penghasilan disetahunkan = penghasilan bulan berjalan * 12
owh, seperti itu..baik rekan saya sudah paham maksudnya dan akan saya coba hitung lagi..terima kasih rekan