Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh OP Suami & Isteri Agen Asuransi
Perhitungan PPh OP Suami & Isteri Agen Asuransi
Yth : Rekan-rekan Ortax
Saya ingin bertanya
Contoh :
Suami & Istri merupakan agen asuransi dan tidak memiliki penghasilan lainnya selain dari agen asuransi. Penghasilan Bruto Suami Rp. 200 juta, Istri 300juta. Karena menggunakan norma maka dikalikan 50%.
Bagaimanakah perhitungan PPh Orang Pribadi untuk pengisian 1770?
apakah PTKP nya digabungkan menjadi KI?Terimakasih rekan-rekan sebelumnya
Salam
apakah benar perhitungannya seperti ini :
Ph Suami : 200.000.000 x 50% = 100.000.000
Ph Istri : 300.000.000 x 50% = 150.000.000
Ph Netto gabungan = 250.000.000
PTKP K/I/0 = 50.625.000
PKP = 199.375.000
PPh ps 17 = 5%x50.000.000 = 2.500.000
15%x149.375.000 = 22.406.250
24.906.250apakah benar begini rekan2?
Salam
- Originaly posted by james007:
apakah benar perhitungannya seperti ini :
Ph Suami : 200.000.000 x 50% = 100.000.000
Ph Istri : 300.000.000 x 50% = 150.000.000
Ph Netto gabungan = 250.000.000
PTKP K/I/0 = 50.625.000
PKP = 199.375.000
PPh ps 17 = 5%x50.000.000 = 2.500.000
15%x149.375.000 = 22.406.250
24.906.250apakah benar begini rekan2?
Salam
Bukti potong PPh.21 komisi agent dari perusahaan asuransi diperhitungkan sebagai kredit pajak dulu, pak.
regards
- Originaly posted by tanugroho471:
Bukti potong PPh.21 komisi agent dari perusahaan asuransi diperhitungkan sebagai kredit pajak dulu, pak.
regards
betul rekan tanugroho, tapi apakah perhitungan sebelum dikreditkan dengan PPh 21 perusahaan asuransi itu sudah tepat?
salam
- Originaly posted by james007:
apakah perhitungan sebelum dikreditkan dengan PPh 21 perusahaan asuransi itu sudah tepat?
Udah benar..
- Originaly posted by james007:
tapi apakah perhitungan sebelum dikreditkan dengan PPh 21 perusahaan asuransi itu sudah tepat?
Sudah benar.
Dan sebagai catatan saja, syarat penggunaan norma wajib diberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan
- Originaly posted by begawan5060:
Udah benar..
Originaly posted by tanugroho471:Sudah benar.
Dan sebagai catatan saja, syarat penggunaan norma wajib diberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan
Terimakasih rekan bengawan dan tanugroho atas jawabannya.