Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan PPh Bagi Wp distributor MLM

  • Perhitungan PPh Bagi Wp distributor MLM

  • parjan

    Member
    21 January 2009 at 4:43 pm

    Saya pernah ada wajib pajak yang konsultasi masalah PPh atas bonus yang diterima dari MLM. Dari perusahaan dia menerima bukti potong PPh pasal 21 atas Bonus yang dia terima. Dan saya jelaskan bahwa atas bonus bonus tersebut tiap bulannya langsung dikurangi PTKP dan hasilnya dikalikan tari pasal 17. Dan atas pajak yang dipotong bisa untuk dikreditkan. Untuk penghitungan SPT Tahunannya bagaimana? Apakah dibenarkan memakai Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)? Soalnya wajib pajak tersebut ngotot kalau perusahaannya menganjurkan memakai NPPN untuk menghitung Ph Nettonya. Terimakasih.

  • parjan

    Member
    21 January 2009 at 4:43 pm
  • begawan5060

    Member
    21 January 2009 at 6:37 pm

    1. Kegiatan Multilevel Marketing adalah suatu sistem penjualan secara langsung ke konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-perorang sebagai distributor perusahaan Multilevel Marketing. Karena pada prinsipnya perusahaan Multilevel Marketing adalah struktur dimana semua anggota adalah distributor dari perusahaan Multilevel Marketing. Untuk memperluas jaringan distributor maka distributor tingkat pertama sebagai distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya.

    2. Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan Multilevel Marketing, para anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan Multilevel Marketing menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.

    3. Setiap bulan perusahaan Multilevel Marketing akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat tersebut diberikan dalam bentuk presentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor. Rabat ini pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan Multilevel Marketing kepada distributor.

    Dengan demikian, penghasilan distributor MLM dapat berupa :
    a. Selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan Multilevel Marketing, dan
    b. Rabat

    Jadi menurut saya, distributor MLM dapat menggunakan NPPN hanya untuk menghitung penghasilan neto yang berupa selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan Multilevel Marketing.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now