Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh Bagi Wp distributor MLM
Perhitungan PPh Bagi Wp distributor MLM
Saya pernah ada wajib pajak yang konsultasi masalah PPh atas bonus yang diterima dari MLM. Dari perusahaan dia menerima bukti potong PPh pasal 21 atas Bonus yang dia terima. Dan saya jelaskan bahwa atas bonus bonus tersebut tiap bulannya langsung dikurangi PTKP dan hasilnya dikalikan tari pasal 17. Dan atas pajak yang dipotong bisa untuk dikreditkan. Untuk penghitungan SPT Tahunannya bagaimana? Apakah dibenarkan memakai Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)? Soalnya wajib pajak tersebut ngotot kalau perusahaannya menganjurkan memakai NPPN untuk menghitung Ph Nettonya. Terimakasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies