Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan PPh Badan utk Perusahaan Real Estate

  • Perhitungan PPh Badan utk Perusahaan Real Estate

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 10 Posts
  • windu

    Member
    8 May 2010 at 6:25 am

    Waktu buat SPT badan kmarin nilai peredaran usaha udah sama dgn nilai omset yang ada di PPn jd PPh badan yang saya bayarkan nihil. Bener gak ya??? Ada yang bisa kasih penjelasan gak ttg PPh badan utk PErusahaan Real Estate

  • windu

    Member
    8 May 2010 at 6:25 am
  • Budianto

    Member
    8 May 2010 at 12:56 pm

    Rekan Windu,
    usahanya apakah hanya dari penghasilan real estate saja ?
    kalau ya, tentunya sudah bener.
    Salam.

  • w2nz1976

    Member
    10 May 2010 at 7:33 am

    Setuju dengan rekan budianto. Jika memang semua omset telah dipotong final, maka SPT tahunannya nihil.

  • windu

    Member
    11 May 2010 at 5:14 am

    Selain PPn keluaran dari penghasilan real estate ada juga ppn keluaran dari penghasilan di luar usaha yaitu jual kendaraan. Nah pada saat pengisian SPT Badan kemarin penghasilan di luar usaha tidak saya cantumkan krn menurut konsultan pajak di tempat saya tidak perlu. Menurt tmn2 benar gak ya aturan kayak gitu?

  • bithaafif

    Member
    11 May 2010 at 12:32 pm

    menurut saya silih kurang tepat seperti itu… , untuk laporan SPT badan harusnya penghasilan tak tentu dari penjualan kenderaan tetap di cantumkan .
    namun pada saat membuat dasar perhitungan pph 25 angsuran tahun berikutnya baru penghasilan tak tentu dikeluarkan .
    mohon masukan para sesepuh …

  • bayem

    Member
    11 May 2010 at 12:44 pm
    Originaly posted by windu:

    Selain PPn keluaran dari penghasilan real estate ada juga ppn keluaran dari penghasilan di luar usaha yaitu jual kendaraan. Nah pada saat pengisian SPT Badan kemarin penghasilan di luar usaha tidak saya cantumkan krn menurut konsultan pajak di tempat saya tidak perlu. Menurt tmn2 benar gak ya aturan kayak gitu?

    kok tidak dicantumkan??
    ada keuntungan atau kerugian dari penjualan kendaraan itu gak?

  • Hanif

    Member
    11 May 2010 at 1:04 pm
    Originaly posted by windu:

    Selain PPn keluaran dari penghasilan real estate ada juga ppn keluaran dari penghasilan di luar usaha yaitu jual kendaraan. Nah pada saat pengisian SPT Badan kemarin penghasilan di luar usaha tidak saya cantumkan krn menurut konsultan pajak di tempat saya tidak perlu. Menurt tmn2 benar gak ya aturan kayak gitu?

    Laba atau rugi penjualan kendaraan tersebut seharusnya tetap dilaporkan. Namun, untuk tujuan fiskal, laba atau rugi tersebut harus dikoreksi. sebab, digunakan untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final.

    Salam

  • windu

    Member
    13 May 2010 at 4:52 am

    pada saat menjual kendaraan tersebut ada keuntungan. Duchhh gimana nihh berarti konsultan pajak saya gak qualifed dong??? Saya harus buat SPT pembetulan atau gmana yaa??

  • Hanif

    Member
    13 May 2010 at 11:55 am
    Originaly posted by windu:

    pada saat menjual kendaraan tersebut ada keuntungan. Duchhh gimana nihh berarti konsultan pajak saya gak qualifed dong??? Saya harus buat SPT pembetulan atau gmana yaa??

    Coba jelaskan dulu, yang dimaksud dengan tidak mencantumkan itu gimana?
    Sebab, keuntungan tersebut tidak akan mempengaruhi perhitungan pajak terutang.
    karena sifatnya yang final

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now