Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perhitungan PPh Badan untuk perusahaan Jasa Outsourcing
Perhitungan PPh Badan untuk perusahaan Jasa Outsourcing
ALL mohon bantuannya :
Kita merupakah perusahaan jasa outsourcing kepada perusahaan B
dimana kita ada melakukan penagihan invoice sebgai berikut :
Upah : 50.000.000
Fee : 5.000.000
PPN : 5.500.000
PPh23 : 100.000Total yang dibayarkan 60.400.000
Pertanyaannya untuk meghitung PPh Badannya gimana ya caranya ??
apakah nilai invoice 55.000.000 dikurangi upah karyawan 50.000.000 sehingga laba 5.000.000 apakah dikalikan dengan penghasilan tarif umum pph badan sebesar 25% atau ada perlakuan khusus untuk tarif pph badan pada perusahaan jasa outsourcing????- Originaly posted by sasanagupta:
Pertanyaannya untuk meghitung PPh Badannya gimana ya caranya ??
Biaya upah yang dibayarkan kepada karyawan dapat dijadikan biaya, namun jangan lupa untuk melakukan ppemotongan PPh 21 atas pegawai tersebut.
Namun, jika tidak dilakukan pemotongan maka invoice sebesar 55 juta tsb dianggap sebagai penghasilan seluruhnya
maaf menyela rekan, berati apabila ada potongan pph 21 atas gaji tsb. atas gaji bs tdk dijadikan acuan perhitungan pph badan ? begitukah ?
Bearti tarif PPh Badannya tetap tarif umum ya 25%?