Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perhitungan PPh Badan untuk perusahaan Jasa Outsourcing

  • Perhitungan PPh Badan untuk perusahaan Jasa Outsourcing

     Erlingga Andana updated 2 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • sasanagupta

    Member
    16 March 2016 at 12:10 pm
  • sasanagupta

    Member
    16 March 2016 at 12:10 pm

    ALL mohon bantuannya :

    Kita merupakah perusahaan jasa outsourcing kepada perusahaan B
    dimana kita ada melakukan penagihan invoice sebgai berikut :
    Upah : 50.000.000
    Fee : 5.000.000
    PPN : 5.500.000
    PPh23 : 100.000

    Total yang dibayarkan 60.400.000

    Pertanyaannya untuk meghitung PPh Badannya gimana ya caranya ??
    apakah nilai invoice 55.000.000 dikurangi upah karyawan 50.000.000 sehingga laba 5.000.000 apakah dikalikan dengan penghasilan tarif umum pph badan sebesar 25% atau ada perlakuan khusus untuk tarif pph badan pada perusahaan jasa outsourcing????

  • benjaminfranklinjr

    Member
    16 March 2016 at 2:11 pm
    Originaly posted by sasanagupta:

    Pertanyaannya untuk meghitung PPh Badannya gimana ya caranya ??

    Biaya upah yang dibayarkan kepada karyawan dapat dijadikan biaya, namun jangan lupa untuk melakukan ppemotongan PPh 21 atas pegawai tersebut.

    Namun, jika tidak dilakukan pemotongan maka invoice sebesar 55 juta tsb dianggap sebagai penghasilan seluruhnya

    • Erlingga Andana

      Member
      22 November 2021 at 2:13 pm

      maaf menyela rekan, berati apabila ada potongan pph 21 atas gaji tsb. atas gaji bs tdk dijadikan acuan perhitungan pph badan ? begitukah ?

  • sasanagupta

    Member
    16 March 2016 at 2:20 pm

    Bearti tarif PPh Badannya tetap tarif umum ya 25%?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now