Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan PPh Badan Tahun 2020

  • Perhitungan PPh Badan Tahun 2020

     abber97 updated 2 years, 6 months ago 4 Members · 8 Posts
  • abber97

    Member
    12 October 2021 at 10:29 am

    Dear Rekan Ortax,

    Izin bertanya,
    Untuk perhitungan PPh Badan Tahun 2020 apabila dengan 3 kondisi sebagai berikut :

    1. Peredaran Bruto Rp 3M dan Ph Kena Pajak 60jt
    2. Peredaran Bruto Rp 10M dan Ph Kena Pajak 200jt
    3. Peredaran Bruto Rp 70M dan Ph Kena Pajak 2M

    Apakah dari keadaan 1 & 2 sama-sama menggunakan tarif mendapatkan fasilitas (50% x 22%) & non fasilitas (22%), sedangkan keadaan no 3 langsung menggunakan tarif non fasilitas (22%) ?

    Terima kasih.

  • abber97

    Member
    12 October 2021 at 10:29 am
  • taxmin

    Member
    13 October 2021 at 12:15 am

    1 2 bisa dapet fasilitas pasal 31E pph. 3 enggak.

  • Bayu Semara

    Member
    13 October 2021 at 1:23 am

    31E untuk omzet smp dengan 50M

  • abber97

    Member
    13 October 2021 at 3:20 am

    Mohon bantuan koreksinya rekan-rekan senior apakah perhitungannya benar seperti ini :

    1.
    Fasilitas (4.800.000.000 / 3.000.000.000 x 60.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.000

    2.
    Fasilitas (4.800.000.000 / 10.000.000.000 x 200.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.000
    Tanpa Fasilitas 200.000.000 – 10.560.000 = 189.440.000 x 22% = 41.676.800

    Total Pajak Terutang 10.560.000 + 41.676.800 = 52.236.800

    3.
    Tanpa Fasilitas 2.000.000.000 x 22% = 440.000.000

  • cleverseazoid

    Member
    13 October 2021 at 4:39 am

    1.

    Originaly posted by abber97:

    Mohon bantuan koreksinya rekan-rekan senior apakah perhitungannya benar seperti ini :

    1.
    Fasilitas (4.800.000.000 / 3.000.000.000 x 60.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.000

    2.
    Fasilitas (4.800.000.000 / 10.000.000.000 x 200.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.000
    Tanpa Fasilitas 200.000.000 – 10.560.000 = 189.440.000 x 22% = 41.676.800

    Total Pajak Terutang 10.560.000 + 41.676.800 = 52.236.800

    3.
    Tanpa Fasilitas 2.000.000.000 x 22% = 440.000.000

    1. Tanpa Fasilitias = 60,000,000*22%*50%=6,600,000
    2.
    Fasilitas (4.800.000.000 / 10.000.000.000 x 200.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.000
    Tanpa Fasilitas 200.000.000 – 10.560.000 = 189.440.000 x 22% = 41.676.800
    3.Tanpa Fasilitas 2.000.000.000 x 22% = 440.000.000

  • cleverseazoid

    Member
    13 October 2021 at 4:39 am
    Originaly posted by cleverseazoid:

    1. Tanpa Fasilitias = 60,000,000*22%*50%=6,600,000
    2.
    Fasilitas (4.800.000.000 / 10.000.000.000 x 200.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.000
    Tanpa Fasilitas 200.000.000 – 10.560.000 = 189.440.000 x 22% = 41.676.800
    3.Tanpa Fasilitas 2.000.000.000 x 22% = 440.000.000

    No 1 mendapat fasilitas

  • abber97

    Member
    13 October 2021 at 11:23 am
    Originaly posted by cleverseazoid:

    1. Tanpa Fasilitias = 60,000,000*22%*50%=6,600,000
    2.
    Fasilitas (4.800.000.000 / 10.000.000.000 x 200.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.000
    Tanpa Fasilitas 200.000.000 – 10.560.000 = 189.440.000 x 22% = 41.676.800
    3.Tanpa Fasilitas 2.000.000.000 x 22% = 440.000.000

    Untuk No.1 berarti langsung dikalikan dengan tarif fasilitas ya Pak yaitu 50% x 22%

    Sedangankan No.2 karena peredaran bruto melebihi 4,8 M maka mengikuti perhitungan yang mendapatkan fasilitas dan tanpa fasilitas?

    Terima kasih banyak atas penjelasannya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now