Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan PPh Badan Tahun 2020
Perhitungan PPh Badan Tahun 2020
Dear Rekan Ortax,
Izin bertanya,
Untuk perhitungan PPh Badan Tahun 2020 apabila dengan 3 kondisi sebagai berikut :1. Peredaran Bruto Rp 3M dan Ph Kena Pajak 60jt
2. Peredaran Bruto Rp 10M dan Ph Kena Pajak 200jt
3. Peredaran Bruto Rp 70M dan Ph Kena Pajak 2MApakah dari keadaan 1 & 2 sama-sama menggunakan tarif mendapatkan fasilitas (50% x 22%) & non fasilitas (22%), sedangkan keadaan no 3 langsung menggunakan tarif non fasilitas (22%) ?
Terima kasih.
1 2 bisa dapet fasilitas pasal 31E pph. 3 enggak.
31E untuk omzet smp dengan 50M
Mohon bantuan koreksinya rekan-rekan senior apakah perhitungannya benar seperti ini :
1.
Fasilitas (4.800.000.000 / 3.000.000.000 x 60.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.0002.
Fasilitas (4.800.000.000 / 10.000.000.000 x 200.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.000
Tanpa Fasilitas 200.000.000 – 10.560.000 = 189.440.000 x 22% = 41.676.800Total Pajak Terutang 10.560.000 + 41.676.800 = 52.236.800
3.
Tanpa Fasilitas 2.000.000.000 x 22% = 440.000.0001.
Originaly posted by abber97:Mohon bantuan koreksinya rekan-rekan senior apakah perhitungannya benar seperti ini :
1.
Fasilitas (4.800.000.000 / 3.000.000.000 x 60.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.0002.
Fasilitas (4.800.000.000 / 10.000.000.000 x 200.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.000
Tanpa Fasilitas 200.000.000 – 10.560.000 = 189.440.000 x 22% = 41.676.800Total Pajak Terutang 10.560.000 + 41.676.800 = 52.236.800
3.
Tanpa Fasilitas 2.000.000.000 x 22% = 440.000.0001. Tanpa Fasilitias = 60,000,000*22%*50%=6,600,000
2.
Fasilitas (4.800.000.000 / 10.000.000.000 x 200.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.000
Tanpa Fasilitas 200.000.000 – 10.560.000 = 189.440.000 x 22% = 41.676.800
3.Tanpa Fasilitas 2.000.000.000 x 22% = 440.000.000- Originaly posted by cleverseazoid:
1. Tanpa Fasilitias = 60,000,000*22%*50%=6,600,000
2.
Fasilitas (4.800.000.000 / 10.000.000.000 x 200.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.000
Tanpa Fasilitas 200.000.000 – 10.560.000 = 189.440.000 x 22% = 41.676.800
3.Tanpa Fasilitas 2.000.000.000 x 22% = 440.000.000No 1 mendapat fasilitas
- Originaly posted by cleverseazoid:
1. Tanpa Fasilitias = 60,000,000*22%*50%=6,600,000
2.
Fasilitas (4.800.000.000 / 10.000.000.000 x 200.000.000) = 96.000.000 x (50% x 22%) = 10.560.000
Tanpa Fasilitas 200.000.000 – 10.560.000 = 189.440.000 x 22% = 41.676.800
3.Tanpa Fasilitas 2.000.000.000 x 22% = 440.000.000Untuk No.1 berarti langsung dikalikan dengan tarif fasilitas ya Pak yaitu 50% x 22%
Sedangankan No.2 karena peredaran bruto melebihi 4,8 M maka mengikuti perhitungan yang mendapatkan fasilitas dan tanpa fasilitas?
Terima kasih banyak atas penjelasannya.