Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan PPh Badan KOperasi
Selamat Siang rekan2 ortax..
Mohon dibantu dan mohon infonya dong teman2, klo perhitungan PPh badan Koperasi itu point2 apa saja yang berbeda dengan perhitungan PPh badan lainnya!
FYI, koperasi menjalankan usaha rental mobil, mobil dibeli dengan cara leasing, apakah mobil tersebut boleh disusutkan dalam perhitungan komersialnya?trims
menurut saya, tidak ada perbedaan cara perhitungan pph badan untuk koperasi, tetap laba bersih dikalikan dengan taif pph.
yang berbeda mungkin adalah komponen laporan keuangan, berupa item2 penjualan/omzet, item2 harga pokok dan item2 biaya.
mohon koreksiDear Friend Tadi
1. Perlakuan Penghitungan PPh antara WP Badan dan WP Koperasi tidak ada beda;
2. PPh Terutang dihitung dengan Tarif PPh Pasal 17 Ayat (1) Huruf b s/d Th. 2008 Progresif (10%; 15% dan 30%) untuk Tahun 2009 Flate 28% dari Penghasilan Kena Pajak
3. Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto dikurangi Biaya 3 M – Kompensasi.
4. Perhatikan Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh / Biaya Yang Boleh dan Tidak Boleh Di Biayakan secara Fiskal.
5. Yang berhak menyusutkan adalah Fihak Lessor bukan Lesse.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Terima kasih atas tanggapannya..
di SPT ada form 1771 -VI, bag B untuk rincian pinjaman, koperasi memungut pinjaman antara lain :
1.pinjaman wajib anggota
2.pinjaman sukarela anggota
apakah pinjaman diatas dimasukan ke bagian B tersebut?- Originaly posted by tadi:
FYI, koperasi menjalankan usaha rental mobil, mobil dibeli dengan cara leasing, apakah mobil tersebut boleh disusutkan dalam perhitungan komersialnya?
Secara komersial sich boleh-boleh saja ?