Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan PPh badan bila ada pendapatan dari PPh Final
Perhitungan PPh badan bila ada pendapatan dari PPh Final
Mohon infonya dong, sampai seberapa besar proporsi dari pendapatan PPh final dibandingkan pendapatan lainnya yang menyebabkan pengakuan biaya fiskal harus diproposionalkan juga dan apakah berlaku untuk semua jenis usaha? Tq All
Perhitungan PPh badan, Kalau menuurut saya gak ada batasannya dech kalo PPh final. selain gak bisa dikreditkan dan tidak dimasukan perhitungan Pengenaan PPh badan. Cuma di cantumin aja di SPT PPh badan. gitu ajah mungkin ada tambahan dari yang lainnya
tidak ada ukurannya berapa proporsionalnya dengan pendapatan lainnya, artinya misalkan perusahaan X bergerak menyewakan ruangan/gedung maka bisa dipastikan semua pendatan dari menyewakan ruangan / gedung tersebut kena PPh final
Dear Danse,
Tidak ada proporsi dari pendapatan PPh final dibandingkan pendapatan lainnya ( bila yang anda maksud pendapatan sehubungan PPh Non Final ).
Penghasilan yang pajaknya bersifat Final, dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Form 1771 – IV dan khususnya pajak finalnya juga dicantumkan pada SPT Induk no. 15 Bagian PPh Final dan Pengh. Bukan Objek Pajak.
Betul tidak ada batasannya jika pembukuan bisa dipisahkan secara jelas mana biaya final mana yang bukan. Namun jika tidak bisa dipisahkan secara jelas maka pendekatan yang diperbolehkan adalah proporsi omzet, misalnya untuk mengetahui berapa biaya final adalah omzet final dibagi total omzet dikalikan total biaya maka hasilnya biaya final. CMIIW