Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan PPh Badan Antara Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh

  • Perhitungan PPh Badan Antara Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh

  • mulyadiskom

    Member
    31 August 2012 at 11:33 am
  • mulyadiskom

    Member
    31 August 2012 at 11:33 am

    Mungkin antara rekan2 ada yang belum tahu bagaimana cara menghitung pph Badan ?
    dibawah ini saya akan coba menerangkan :
    Wajib Pajak Dengan Penghasilan Bruto di atas 50 M tahun 2009 tarifnya 28% x PKP
    tahun 2010 dan seterusnya menjadi 25% x PKP.

    Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif di atas.

    Bagi WP yang Penghasilan Brutonya 50M ke bawah diperlakukan Pasal 31E ayat(1)
    dimana yang penghasilannya sd 4.8 M Tahun 2009 14% dan tahun 2010 seterusnya 12,5% x PKP.
    Bagi yang di atas 4.8M sd 50M ada tarif ganda yaitu :
    A. 4,8M : Penghasilan Bruto x PKP
    B. PKP – hasilnya A
    1. 50% x Tarif (Th 2009 = 28% / Th 2010 dst = 25%) x Hasilnya A
    2. Tarif (Th 2009 = 28% / Th 2010 dst = 25%) x Hasilnya B
    Jadi PPh Badan yang terhutang adalah jumlah No. 1 + No. 2

    Note :
    Kalu kita lihat dari SE-66/PJ/2010 yang dimaksud dari Penghasilan Bruto adalah :
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:
    1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
    2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
    3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

  • begawan5060

    Member
    31 August 2012 at 1:26 pm

    Trimakasih atas informasinya..

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 8:05 pm

    Sunduull gan..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now