Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan PPh Badan Antara Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh
Perhitungan PPh Badan Antara Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh
Mungkin antara rekan2 ada yang belum tahu bagaimana cara menghitung pph Badan ?
dibawah ini saya akan coba menerangkan :
Wajib Pajak Dengan Penghasilan Bruto di atas 50 M tahun 2009 tarifnya 28% x PKP
tahun 2010 dan seterusnya menjadi 25% x PKP.Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif di atas.
Bagi WP yang Penghasilan Brutonya 50M ke bawah diperlakukan Pasal 31E ayat(1)
dimana yang penghasilannya sd 4.8 M Tahun 2009 14% dan tahun 2010 seterusnya 12,5% x PKP.
Bagi yang di atas 4.8M sd 50M ada tarif ganda yaitu :
A. 4,8M : Penghasilan Bruto x PKP
B. PKP – hasilnya A
1. 50% x Tarif (Th 2009 = 28% / Th 2010 dst = 25%) x Hasilnya A
2. Tarif (Th 2009 = 28% / Th 2010 dst = 25%) x Hasilnya B
Jadi PPh Badan yang terhutang adalah jumlah No. 1 + No. 2Note :
Kalu kita lihat dari SE-66/PJ/2010 yang dimaksud dari Penghasilan Bruto adalah :
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:
1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.Trimakasih atas informasinya..
Sunduull gan..