Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PERHITUNGAN PPH BADAN

  • PERHITUNGAN PPH BADAN

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 10 Posts
  • ardhyarini

    Member
    13 April 2014 at 2:03 pm

    Dear Rekans, mohon bantuannya ya… karena saya baru tahu ada PP46 thn 2013…

    Saya sdg membantu teman untuk pengisian SPT PPh Badan 2013. NPWP perusahaannya dibuat thn 2010. Dia tdk pernah membuat laporan pajak badannya krn memang tdk mengerti pajak dan perusahaannya belum ada kegiatan.

    Kegiatan baru ada di tahun 2013 bulan juli – des 2013 yaitu dengan menjadi mitra waralaba A. Semua laporan keuangan dibuat oleh Waralaba tsbt setiap bulan. Untuk SPT Pph Tahunan pihak waralaba A menyerahkan pembuatan dan laporan kepada mitranya sendiri kecuali PPh 21 dan PPN. Omset perusahaan temanku selama 6 bulan tersebut 1,1M dengan laba 48 juta dan ada penghasilan tdk kena pajak sebesar 31jt-an. setelah koreksi fiskal jadi 18jt labanya.

    Pengenaan pajaknya saya menggunakan perhitungan yg mana ya rekans? Apakah langkah saya benar dengan membuat koreksi fiskal kl dikenakan PP 46? Lalu apa yg saya lakukan thdp thn 2010-2012 yg belum melakukan laporan SPT Tahunan?

    Mohon bantuannya….. Terima kasih….

  • ardhyarini

    Member
    13 April 2014 at 2:03 pm
  • ardhyarini

    Member
    13 April 2014 at 2:03 pm

    Dear Rekans, mohon bantuannya ya… karena saya baru tahu ada PP46 thn 2013…

    Saya sdg membantu teman untuk pengisian SPT PPh Badan 2013. NPWP perusahaannya dibuat thn 2010. Dia tdk pernah membuat laporan pajak badannya krn memang tdk mengerti pajak dan perusahaannya belum ada kegiatan.

    Kegiatan baru ada di tahun 2013 bulan juli – des 2013 yaitu dengan menjadi mitra waralaba A. Semua laporan keuangan dibuat oleh Waralaba tsbt setiap bulan. Untuk SPT Pph Tahunan pihak waralaba A menyerahkan pembuatan dan laporan kepada mitranya sendiri kecuali PPh 21 dan PPN. Omset perusahaan temanku selama 6 bulan tersebut 1,1M dengan laba 48 juta dan ada penghasilan tdk kena pajak sebesar 31jt-an. setelah koreksi fiskal jadi 18jt labanya.

    Pengenaan pajaknya saya menggunakan perhitungan yg mana ya rekans? Apakah langkah saya benar dengan membuat koreksi fiskal kl dikenakan PP 46? Lalu apa yg saya lakukan thdp thn 2010-2012 yg belum melakukan laporan SPT Tahunan?

    Mohon bantuannya….. Terima kasih….

  • ardhyarini

    Member
    13 April 2014 at 2:03 pm

    Dear Rekans, mohon bantuannya ya… karena saya baru tahu ada PP46 thn 2013…

    Saya sdg membantu teman untuk pengisian SPT PPh Badan 2013. NPWP perusahaannya dibuat thn 2010. Dia tdk pernah membuat laporan pajak badannya krn memang tdk mengerti pajak dan perusahaannya belum ada kegiatan.

    Kegiatan baru ada di tahun 2013 bulan juli – des 2013 yaitu dengan menjadi mitra waralaba A. Semua laporan keuangan dibuat oleh Waralaba tsbt setiap bulan. Untuk SPT Pph Tahunan pihak waralaba A menyerahkan pembuatan dan laporan kepada mitranya sendiri kecuali PPh 21 dan PPN. Omset perusahaan temanku selama 6 bulan tersebut 1,1M dengan laba 48 juta dan ada penghasilan tdk kena pajak sebesar 31jt-an. setelah koreksi fiskal jadi 18jt labanya.

    Pengenaan pajaknya saya menggunakan perhitungan yg mana ya rekans? Apakah langkah saya benar dengan membuat koreksi fiskal kl dikenakan PP 46? Lalu apa yg saya lakukan thdp thn 2010-2012 yg belum melakukan laporan SPT Tahunan?

    Mohon bantuannya….. Terima kasih….

  • KAJAPSBY

    Member
    13 April 2014 at 11:42 pm

    Thn 2010 s/d 2012 laporkan nihil aja bila memang bener2 ga ada kegiatan

  • KAJAPSBY

    Member
    13 April 2014 at 11:42 pm

    Thn 2010 s/d 2012 laporkan nihil aja bila memang bener2 ga ada kegiatan

  • KAJAPSBY

    Member
    13 April 2014 at 11:42 pm

    Thn 2010 s/d 2012 laporkan nihil aja bila memang bener2 ga ada kegiatan

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 7:25 am
    Originaly posted by ardhyarini:

    Pengenaan pajaknya saya menggunakan perhitungan yg mana ya rekans?

    hitung PPh 25 WP Baru dan setor mulai juli 2013

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 7:25 am
    Originaly posted by ardhyarini:

    Pengenaan pajaknya saya menggunakan perhitungan yg mana ya rekans?

    hitung PPh 25 WP Baru dan setor mulai juli 2013

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 7:25 am
    Originaly posted by ardhyarini:

    Pengenaan pajaknya saya menggunakan perhitungan yg mana ya rekans?

    hitung PPh 25 WP Baru dan setor mulai juli 2013

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now