Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PERHITUNGAN PPH BADAN
Dear Rekans, mohon bantuannya ya… karena saya baru tahu ada PP46 thn 2013…
Saya sdg membantu teman untuk pengisian SPT PPh Badan 2013. NPWP perusahaannya dibuat thn 2010. Dia tdk pernah membuat laporan pajak badannya krn memang tdk mengerti pajak dan perusahaannya belum ada kegiatan.
Kegiatan baru ada di tahun 2013 bulan juli – des 2013 yaitu dengan menjadi mitra waralaba A. Semua laporan keuangan dibuat oleh Waralaba tsbt setiap bulan. Untuk SPT Pph Tahunan pihak waralaba A menyerahkan pembuatan dan laporan kepada mitranya sendiri kecuali PPh 21 dan PPN. Omset perusahaan temanku selama 6 bulan tersebut 1,1M dengan laba 48 juta dan ada penghasilan tdk kena pajak sebesar 31jt-an. setelah koreksi fiskal jadi 18jt labanya.
Pengenaan pajaknya saya menggunakan perhitungan yg mana ya rekans? Apakah langkah saya benar dengan membuat koreksi fiskal kl dikenakan PP 46? Lalu apa yg saya lakukan thdp thn 2010-2012 yg belum melakukan laporan SPT Tahunan?
Mohon bantuannya….. Terima kasih….
Dear Rekans, mohon bantuannya ya… karena saya baru tahu ada PP46 thn 2013…
Saya sdg membantu teman untuk pengisian SPT PPh Badan 2013. NPWP perusahaannya dibuat thn 2010. Dia tdk pernah membuat laporan pajak badannya krn memang tdk mengerti pajak dan perusahaannya belum ada kegiatan.
Kegiatan baru ada di tahun 2013 bulan juli – des 2013 yaitu dengan menjadi mitra waralaba A. Semua laporan keuangan dibuat oleh Waralaba tsbt setiap bulan. Untuk SPT Pph Tahunan pihak waralaba A menyerahkan pembuatan dan laporan kepada mitranya sendiri kecuali PPh 21 dan PPN. Omset perusahaan temanku selama 6 bulan tersebut 1,1M dengan laba 48 juta dan ada penghasilan tdk kena pajak sebesar 31jt-an. setelah koreksi fiskal jadi 18jt labanya.
Pengenaan pajaknya saya menggunakan perhitungan yg mana ya rekans? Apakah langkah saya benar dengan membuat koreksi fiskal kl dikenakan PP 46? Lalu apa yg saya lakukan thdp thn 2010-2012 yg belum melakukan laporan SPT Tahunan?
Mohon bantuannya….. Terima kasih….
Dear Rekans, mohon bantuannya ya… karena saya baru tahu ada PP46 thn 2013…
Saya sdg membantu teman untuk pengisian SPT PPh Badan 2013. NPWP perusahaannya dibuat thn 2010. Dia tdk pernah membuat laporan pajak badannya krn memang tdk mengerti pajak dan perusahaannya belum ada kegiatan.
Kegiatan baru ada di tahun 2013 bulan juli – des 2013 yaitu dengan menjadi mitra waralaba A. Semua laporan keuangan dibuat oleh Waralaba tsbt setiap bulan. Untuk SPT Pph Tahunan pihak waralaba A menyerahkan pembuatan dan laporan kepada mitranya sendiri kecuali PPh 21 dan PPN. Omset perusahaan temanku selama 6 bulan tersebut 1,1M dengan laba 48 juta dan ada penghasilan tdk kena pajak sebesar 31jt-an. setelah koreksi fiskal jadi 18jt labanya.
Pengenaan pajaknya saya menggunakan perhitungan yg mana ya rekans? Apakah langkah saya benar dengan membuat koreksi fiskal kl dikenakan PP 46? Lalu apa yg saya lakukan thdp thn 2010-2012 yg belum melakukan laporan SPT Tahunan?
Mohon bantuannya….. Terima kasih….
Thn 2010 s/d 2012 laporkan nihil aja bila memang bener2 ga ada kegiatan
Thn 2010 s/d 2012 laporkan nihil aja bila memang bener2 ga ada kegiatan
Thn 2010 s/d 2012 laporkan nihil aja bila memang bener2 ga ada kegiatan
- Originaly posted by ardhyarini:
Pengenaan pajaknya saya menggunakan perhitungan yg mana ya rekans?
hitung PPh 25 WP Baru dan setor mulai juli 2013
- Originaly posted by ardhyarini:
Pengenaan pajaknya saya menggunakan perhitungan yg mana ya rekans?
hitung PPh 25 WP Baru dan setor mulai juli 2013
- Originaly posted by ardhyarini:
Pengenaan pajaknya saya menggunakan perhitungan yg mana ya rekans?
hitung PPh 25 WP Baru dan setor mulai juli 2013