Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perhitungan pph badan
Rekan2 Ortax, minta bantuannya dunk…
Untuk tarif pph badan tahun 2009 kan 28%, itu langsung dikalikan 28% ya???
Trus, caranya ngitung omset penjualan gimana ya???heheheh
Terima kasih.Mohon Pelajari kembali memori penjelasan Pasal 31E UU PPh No.36 Tahun 2008
Salam
- Originaly posted by dwixs:
Untuk tarif pph badan tahun 2009 kan 28%, itu langsung dikalikan 28% ya???
untuk badan tarif langsung dikalikan dengan PKP
- Originaly posted by ecooce:
Mohon Pelajari kembali memori penjelasan Pasal 31E UU PPh No.36 Tahun 2008
Setuju…., dan pelajari juga petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan
sekedar tambahan….
Kalau langsun dikalikan 28% itu untuk yang mempunyai pnghasilan usaha tetap ata mendapatkan pekerjaan dari satu tempat saja.kalau untuk penghasilannya sampai 4.800.000.000 dikalikan 50%x28%xpenghasilan netto fiskal.
misalnya penghasilan Netto Fiskal Rp. 100.000.000
maka :
50%x28%xRp. 100.000.000,-
= Rp. 14.000.000,-
betul nga teman2……sekedar tambahan….
Kalau langsun dikalikan 28% itu untuk yang mempunyai pnghasilan usaha tetap ata mendapatkan pekerjaan dari satu tempat saja.kalau untuk penghasilannya sampai 4.800.000.000 dikalikan 50%x28%xpenghasilan netto fiskal.
misalnya penghasilan Netto Fiskal Rp. 100.000.000
maka :
50%x28%xRp. 100.000.000,-
= Rp. 14.000.000,-
betul nga teman2……- Originaly posted by fatih:
kalau untuk penghasilannya sampai 4.800.000.000 dikalikan 50%x28%xpenghasilan netto fiskal.
misalnya penghasilan Netto Fiskal Rp. 100.000.000
maka :
50%x28%xRp. 100.000.000,-
= Rp. 14.000.000,-
betul nga teman2……rekan fatih,
perhitungannya bukan demikian, maksudnya yang mendapat fasilitas adalah bagian peredaran bruto sampai Rp.4,8 M, bukan penghasilan netonyamisalnya, A mempunyai omzet Rp.20.000.000.000, dan penghasilan netonya Rp.400.000.000, jadi bagian penghasilan yang memperoleh fasilitas adalah
Rp.4.800.000.000/Rp.20.000.000.000 x Rp.400.000.000 = Rp.96.000.000penghasilan yang mendpat fasilitas adalah Rp.96.000.000, ini yang dikalikan dengan 14%, sedangkan sisa penghasilan yang tidak mendapat fasilitas dikalikan dengan tarif normal.
salam
Untuk tarif pph badan tahun 2009 kan 14%, itu langsung dikalikan 14%
itu penghitungan efektif dari 50 % X 28 % ( Omzet dibawah 4,8 milyar). Selebihnya pelajari lagi UU PPh No.36 Tahun 2008 (hee..hee..)
Terima kasih.Salam Dwixs..
Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010.
ada ketentuan baru dalam Pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk Wajib Pajak badan yang omzetnya tidak lebih dari Rp50 yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar.
Misal :
Omzet……………………..: Rp. 10 M
PKP…………………………: Rp. 7 MPerhitungan :
PKP……………………………………….. ……………….7 M
PKP dapat diskon…(4,8/10M) x 7 M =………………3.360.000.000-
PKP tidak dapat diskon…………………………………3.640 .000.000.PPh terutang
28% x 50% x 3.360.000.000 = 470.400.000
28% x 3.640.000.000 ……….= 1.019.200.000 +
………………………………………1.489 .600.000 (by Hanif)Atau lihat Forum PPh Badan "Pengurangan 50% PPh Badan 2009"
thanks rekan2…..
baru baca sekarang nih….thx bgt ya penjelasannya…sgt membantu 🙂