• perhitungan pph badan

     Amie updated 14 years, 5 months ago 8 Members · 12 Posts
  • dwixs

    Member
    9 February 2010 at 1:06 pm

    Rekan2 Ortax, minta bantuannya dunk…
    Untuk tarif pph badan tahun 2009 kan 28%, itu langsung dikalikan 28% ya???
    Trus, caranya ngitung omset penjualan gimana ya???heheheh
    Terima kasih.

  • dwixs

    Member
    9 February 2010 at 1:06 pm
  • ecooce

    Member
    9 February 2010 at 1:28 pm

    Mohon Pelajari kembali memori penjelasan Pasal 31E UU PPh No.36 Tahun 2008

    Salam

  • dius

    Member
    9 February 2010 at 1:34 pm
    Originaly posted by dwixs:

    Untuk tarif pph badan tahun 2009 kan 28%, itu langsung dikalikan 28% ya???

    untuk badan tarif langsung dikalikan dengan PKP

  • begawan5060

    Member
    9 February 2010 at 2:03 pm
    Originaly posted by ecooce:

    Mohon Pelajari kembali memori penjelasan Pasal 31E UU PPh No.36 Tahun 2008

    Setuju…., dan pelajari juga petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan

  • fatih

    Member
    9 February 2010 at 2:12 pm

    sekedar tambahan….
    Kalau langsun dikalikan 28% itu untuk yang mempunyai pnghasilan usaha tetap ata mendapatkan pekerjaan dari satu tempat saja.

    kalau untuk penghasilannya sampai 4.800.000.000 dikalikan 50%x28%xpenghasilan netto fiskal.
    misalnya penghasilan Netto Fiskal Rp. 100.000.000
    maka :
    50%x28%xRp. 100.000.000,-
    = Rp. 14.000.000,-
    betul nga teman2……

  • fatih

    Member
    9 February 2010 at 2:13 pm

    sekedar tambahan….
    Kalau langsun dikalikan 28% itu untuk yang mempunyai pnghasilan usaha tetap ata mendapatkan pekerjaan dari satu tempat saja.

    kalau untuk penghasilannya sampai 4.800.000.000 dikalikan 50%x28%xpenghasilan netto fiskal.
    misalnya penghasilan Netto Fiskal Rp. 100.000.000
    maka :
    50%x28%xRp. 100.000.000,-
    = Rp. 14.000.000,-
    betul nga teman2……

  • dius

    Member
    9 February 2010 at 4:42 pm
    Originaly posted by fatih:

    kalau untuk penghasilannya sampai 4.800.000.000 dikalikan 50%x28%xpenghasilan netto fiskal.
    misalnya penghasilan Netto Fiskal Rp. 100.000.000
    maka :
    50%x28%xRp. 100.000.000,-
    = Rp. 14.000.000,-
    betul nga teman2……

    rekan fatih,
    perhitungannya bukan demikian, maksudnya yang mendapat fasilitas adalah bagian peredaran bruto sampai Rp.4,8 M, bukan penghasilan netonya

    misalnya, A mempunyai omzet Rp.20.000.000.000, dan penghasilan netonya Rp.400.000.000, jadi bagian penghasilan yang memperoleh fasilitas adalah
    Rp.4.800.000.000/Rp.20.000.000.000 x Rp.400.000.000 = Rp.96.000.000

    penghasilan yang mendpat fasilitas adalah Rp.96.000.000, ini yang dikalikan dengan 14%, sedangkan sisa penghasilan yang tidak mendapat fasilitas dikalikan dengan tarif normal.

    salam

  • maulana

    Member
    9 February 2010 at 4:49 pm

    Untuk tarif pph badan tahun 2009 kan 14%, itu langsung dikalikan 14%
    itu penghitungan efektif dari 50 % X 28 % ( Omzet dibawah 4,8 milyar). Selebihnya pelajari lagi UU PPh No.36 Tahun 2008 (hee..hee..)
    Terima kasih.

  • mrpoer

    Member
    9 February 2010 at 9:29 pm

    Salam Dwixs..

    Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010.
    ada ketentuan baru dalam Pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk Wajib Pajak badan yang omzetnya tidak lebih dari Rp50 yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar.
    Misal :
    Omzet……………………..: Rp. 10 M
    PKP…………………………: Rp. 7 M

    Perhitungan :
    PKP……………………………………….. ……………….7 M
    PKP dapat diskon…(4,8/10M) x 7 M =………………3.360.000.000-
    PKP tidak dapat diskon…………………………………3.640 .000.000.

    PPh terutang
    28% x 50% x 3.360.000.000 = 470.400.000
    28% x 3.640.000.000 ……….= 1.019.200.000 +
    ………………………………………1.489 .600.000 (by Hanif)

    Atau lihat Forum PPh Badan "Pengurangan 50% PPh Badan 2009"

  • fatih

    Member
    13 February 2010 at 10:24 am

    thanks rekan2…..

  • Amie

    Member
    24 June 2010 at 3:12 pm

    baru baca sekarang nih….thx bgt ya penjelasannya…sgt membantu 🙂

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now