Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh atas Usaha Perseorangan
Perhitungan PPh atas Usaha Perseorangan
Dear Rekan Ortax…[i][/i]
Bagaimana cara perhitungan Pph atas WPOP yang memiliki usaha misalnya Kerajinan Sepatu .dengan norma perhitungan untuk usaha Kerajinan adalah 16% ?
Mohon bantuan Rekan rekan Sekalian ..Thx
jika sudah masuk ketentuan PPh Final PP 46/2013 maka perhitungan norma sudah tidak berlaku
- Originaly posted by priadiar4:
jika sudah masuk ketentuan PPh Final PP 46/2013 maka perhitungan norma sudah tidak berlaku
Setelah saya baca Ketentuan PPh final tersebut pak ..itu berarti seumpama penghasilan kerajinan diatas hanya menerima penghasilan Bruto Rp.560.000.000 .. Norma Perhitungan masih tetap berlaku .. apakah benar pak ?
- Originaly posted by Kuze Kurara:
Setelah saya baca Ketentuan PPh final tersebut pak ..itu berarti seumpama penghasilan kerajinan diatas hanya menerima penghasilan Bruto Rp.560.000.000 .. Norma Perhitungan masih tetap berlaku .. apakah benar pak ?
aturannya gini, WP dengan peredaran bruto usaha tidak melebihi 4.8 M setahun di tahun pajak sebelumnya maka menyetor PPh final 1% dari omset. Jadi karena omset hanya 560 juta maka tiap bulan setor 1% dari omset perbulan
- Originaly posted by priadiar4:
aturannya gini, WP dengan peredaran bruto usaha tidak melebihi 4.8 M setahun di tahun pajak sebelumnya maka menyetor PPh final 1% dari omset. Jadi karena omset hanya 560 juta maka tiap bulan setor 1% dari omset perbulan
Mohon maaf pak , saya masih bingung .karena saya juga masih baru belajar pajak. ini soal pajak yang saya kerjakan…
WPOP Mempunyai usaha kerajinan dengan PTKP (K/3) dan Peredaran Bruto Rp.560.000.000 … Maka PKP dari WPOP tersebut berapa ? apabila terdapat norma perhitungan untuk usaha 16%Bagaimana pak ? Mohon bantuannya
- Originaly posted by Kuze Kurara:
WPOP Mempunyai usaha kerajinan dengan PTKP (K/3) dan Peredaran Bruto Rp.560.000.000 … Maka PKP dari WPOP tersebut berapa ? apabila terdapat norma perhitungan untuk usaha 16%
hehe, waduh ini contoh soal tho.. tak kira masalah di lapangan
Begini :
Penghasilan Netto = Peredaran Bruto x % Norma (16%)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) =Penghasilan Netto – PTKP K/3 - Originaly posted by priadiar4:
hehe, waduh ini contoh soal tho.. tak kira masalah di lapangan
iya pak…karena saya masih di bangku sekolah SMK ..terimakasih atas bantuannya pak ..