Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan PPh angsuran 25 Masa
Perhitungan PPh angsuran 25 Masa
Halo Rekan Ortax
Rekan, sy mau tanya yang menjadi besarnya angsuran pph 25 perbulan itu dari pajak terhutang atau dari pajak terhutang setelah dikurangi kredit pajak?
setelah dikurangi kredit pajak, kl nga kredit pajaknya mau dikemanain kl nga dipakai bs hangus nanti
setelah dikurangi kredit pajak
yang setelah dikurangi kredit pajak
Setelah di kurangi kredit pajak rekan.
kredit pajak ini termasuk PPh 25 yang disetor sendiri atau yang dipotong/pungut aja?
karena saya cari di internet ada 2 versi seperti yang saya jelaskanHuruf e – KREDIT PAJAK TAHUN PAJAK YANG LALU ATAS
PENGHASILAN YANG TERMASUK DALAM ANGKA 14a YANG
DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN
Diisi dengan jumlah kredit pajak Tahun Pajak yang lalu atas penghasilan yang
termasuk dalam angka 14a yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh
Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24).apakah PPh 22 impor termasuk kategori dalam angka 14a rekan?
termasuk rekan
terima kasih suhu suhu, god bless u