• Perhitungan PPh

     JoeLie updated 12 years ago 6 Members · 19 Posts
  • ganro

    Member
    29 November 2012 at 5:42 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pilihannya apa saja?

    o Dipindahkan ke kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yg sama.
    o Berhenti namun tidak meninggalkan indonesia atau berhenti karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di indonesia.
    o Berhenti dan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya atau berhenti karena meninggal dunia atau pegawai dari luar negeri yg baru berada di indonesia dalam tahun takwim yg bersangkutan.
    o Pegawai baru (benar benar baru bekerja)
    o Pindahan dari kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yg sama atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja lain atau pensiun.

    Thanks

  • ganro

    Member
    29 November 2012 at 6:04 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    utk yg baru pindah perusahaan pilih aja yg pegawai baru

    Maksudnya Pegawai baru (benar benar baru bekerja) ya rekan……
    Thanks

  • aldrian

    Member
    30 November 2012 at 8:26 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    unsur pengali gajinya utk tiap bulan jgn dikalikan 12 tp dikali 4 (sept – des), utk yg lainnya gunakan cara perhitungan sperti biasa hitung pph 21 masa

    sepakat sekali rekan

  • JoeLie

    Member
    6 December 2012 at 8:58 pm

    Dear Rekan" ORTAX,

    Thx atas pencerahannya..sangat bermanfaat bagi saya…

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now