Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh
- Originaly posted by begawan5060:
Pilihannya apa saja?
o Dipindahkan ke kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yg sama.
o Berhenti namun tidak meninggalkan indonesia atau berhenti karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di indonesia.
o Berhenti dan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya atau berhenti karena meninggal dunia atau pegawai dari luar negeri yg baru berada di indonesia dalam tahun takwim yg bersangkutan.
o Pegawai baru (benar benar baru bekerja)
o Pindahan dari kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yg sama atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja lain atau pensiun.Thanks
- Originaly posted by hangsengnikkei:
utk yg baru pindah perusahaan pilih aja yg pegawai baru
Maksudnya Pegawai baru (benar benar baru bekerja) ya rekan……
Thanks - Originaly posted by hangsengnikkei:
unsur pengali gajinya utk tiap bulan jgn dikalikan 12 tp dikali 4 (sept – des), utk yg lainnya gunakan cara perhitungan sperti biasa hitung pph 21 masa
sepakat sekali rekan
Dear Rekan" ORTAX,
Thx atas pencerahannya..sangat bermanfaat bagi saya…