Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perhitungan PPH 29
sore,..
mau tanya kepada teman2 ahli tax disini,
1. apabila perusahaan mengalami kerugian untuk perhitunnganya memakai pph pasal 31E yg 11% atau pph pasal 17 yg 22% ya..?
2. apabila perusahaan sebelumnya belum menyetorkan cicilan pph 25nya namun saat membuat PNL mengalami kerugian dan hasil perhitungan pajaknya pph 29 nya mengalami kelebihan bayar itu gimana ya gan..? pdhal kan perusahaan tidak melakukan kredit pajak.mohon pencerahanya
1. Kalau perusahaan rugi, biasanya pakai PPh Pasal 31E (11%). PPh Pasal 17 (22%) lebih untuk kondisi normal
2. Kalau PPh 29 lebih bayar meski belum setorkan PPh 25, bisa ajukan klaim pengembalian ke kantor pajak
terimakasih atas jawabanya