Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan PPh 25 Tenaga Kerja Asing

  • Perhitungan PPh 25 Tenaga Kerja Asing

     Hanif updated 10 years, 10 months ago 5 Members · 21 Posts
  • Tomcat

    Member
    27 January 2014 at 8:48 am

    dear Begawan..

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 183/PMK.03/2007
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

    1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    di pasal 1 ayat 1
    dijelaskan bahwa spt yang dimaksud bukan untuk melaporkan nihil saja tetapi melaporkan adanya pembayaran..

    bukankah jika ada ntpn emang tidak perlu lapor..
    nah pada pasal 1 ayat 1 tersebut ada indikasi pembayar.. juga dikecualikan..?

  • begawan5060

    Member
    27 January 2014 at 9:12 am
    Originaly posted by tomcat:

    Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,

    Artinya, untuk melaporkan/menyajikan penghitungan pajak; dan/atau
    untuk melaporkan/menyajikan pembayaran pajak (jadi bukan sebagai sarana untuk membayar)

  • Tomcat

    Member
    27 January 2014 at 9:23 am

    dear rekan begawan…
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
    2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah SPT Masa yang digunakan untuk melaporkan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar Wajib Pajak untuk setiap bulan.

    bukankah disini jelas disebutkan bahwa spt pph25 ini digunakan untuk melaporkan pembayaran angsuran pembayaran pajak …

    pertanyaan saya…

    jika sudah ada dibayar/ada ntpn-nya apakah tetap dilapor..??

  • begawan5060

    Member
    27 January 2014 at 9:44 am
    Originaly posted by tomcat:

    jika sudah ada dibayar/ada ntpn-nya apakah tetap dilapor..??

    Tidak lapor..

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by tomcat:

    sudah ga sejalan dengan

    dimana nggak sejalannya?

    Salam

  • Tomcat

    Member
    28 January 2014 at 12:44 pm

    Terima kasih master begawan

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now