Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh 25 Tenaga Kerja Asing
Perhitungan PPh 25 Tenaga Kerja Asing
dear Begawan..
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183/PMK.03/2007
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
di pasal 1 ayat 1
dijelaskan bahwa spt yang dimaksud bukan untuk melaporkan nihil saja tetapi melaporkan adanya pembayaran..bukankah jika ada ntpn emang tidak perlu lapor..
nah pada pasal 1 ayat 1 tersebut ada indikasi pembayar.. juga dikecualikan..?- Originaly posted by tomcat:
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
Artinya, untuk melaporkan/menyajikan penghitungan pajak; dan/atau
untuk melaporkan/menyajikan pembayaran pajak (jadi bukan sebagai sarana untuk membayar) dear rekan begawan…
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah SPT Masa yang digunakan untuk melaporkan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar Wajib Pajak untuk setiap bulan.bukankah disini jelas disebutkan bahwa spt pph25 ini digunakan untuk melaporkan pembayaran angsuran pembayaran pajak …
pertanyaan saya…
jika sudah ada dibayar/ada ntpn-nya apakah tetap dilapor..??
- Originaly posted by tomcat:
jika sudah ada dibayar/ada ntpn-nya apakah tetap dilapor..??
Tidak lapor..
- Originaly posted by tomcat:
sudah ga sejalan dengan
dimana nggak sejalannya?
Salam
Terima kasih master begawan