Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan PPh 25 Tenaga Kerja Asing

  • Perhitungan PPh 25 Tenaga Kerja Asing

     Hanif updated 10 years, 10 months ago 5 Members · 21 Posts
  • Azies

    Member
    24 January 2014 at 10:19 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mau tanya mengenai perhitungan pph pasl 25, untuk tenaga kerja asing yang punya penghasilan di luar negeri dong. Gimana caranya?

    Mohon petunjuknya.

    Terima Kasih.

  • Azies

    Member
    24 January 2014 at 10:19 am
  • Hanif

    Member
    24 January 2014 at 10:20 am

    coba buat ilustrasinya lebih lengkap

    Salam

  • Azies

    Member
    24 January 2014 at 10:31 am
    Originaly posted by hanif:

    coba buat ilustrasinya lebih lengkap

    saya juga bingung buat ilustrasinya rekan. Yang pasti, dia punya penghasilan di indonesia dan juga di luar negeri. Untuk penghasilan yang di Indonesia kan sudah kami hitung pph 21. nah untuk penghasilan yang di luar negerinya ini yang saya bingung. Perhitungan PPh 25-nya seperti apa?

  • begawan5060

    Member
    25 January 2014 at 12:00 am
    Originaly posted by azies:

    Untuk penghasilan yang di Indonesia kan sudah kami hitung pph 21.

    Berarti rekan selaku pemotong PPh 21, khan? Dengan demikian urusan PPh 25 bukan lagi menjadi kewajiban rekan, akan dihitung dan dibayar sendiri oleh ybs

  • begawan5060

    Member
    25 January 2014 at 8:29 am
    Originaly posted by tomcat:

    Pertanyaan: apakah ada pph25

    Ada

  • begawan5060

    Member
    25 January 2014 at 11:18 am

    Bukankah saat mengisi SPT Tahunan PPh terjadi kurang bayar?

  • Tomcat

    Member
    25 January 2014 at 12:49 pm

    Misalkan..tuan A warga negara singapura..sudah bernpwp sejak nop 2012. Penghasilannya tahun 2013
    Dari dalam negeri pt a Rp 150.000.000
    Dari luar negeri rp 400.000.000
    Pertanyaan: apakah ada pph25
    Beliau bukan pengusaha atau pekerja bebas.

    Mohon pencerahan…
    Thanks ortax

  • begawan5060

    Member
    25 January 2014 at 1:23 pm

    1. Logika, apabila SPT-nya KB, mengakibatkan timbulnya membayar angsuran PPh 25 tahun berikutnya.
    2. Kasus diatas, meskipun hanya pegawai, tetapi memperoleh Ph dari LN
    3. Demikian juga pegawai yang memperoleh ph dari dua pemberi kerja

    Untuk lebih jelasnya silahkan klik di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=DIKECUALIKAN% 20DARI%20KEWAJIBAN%20MENYAMPAIKAN&q_do=macth&cols= isi&x=67&y=11&hlm=1&page=show&id=1776

    ortax

  • isdi82

    Member
    25 January 2014 at 1:33 pm

    mohon maaf semua…saya jadi bingung,
    kenapa WNA ada pph 25, bukankah wna tidak wajib lapor spt tahunan?

    mohon koreksi, karena sy msh belajar :

  • begawan5060

    Member
    25 January 2014 at 3:08 pm
    Originaly posted by isdi82:

    kenapa WNA ada pph 25, bukankah wna tidak wajib lapor spt tahunan?

    Siapa bilang?
    1. WP OP DN tidak bergantung pada kewarganegaraan seseorang tetapi bergantung domisilinya.
    2. Kasus di atas, meskipun WNA sudah menjadi WP OP DN.

  • Tomcat

    Member
    25 January 2014 at 6:09 pm

    Dasar hkumnya apa rekan begawan?

  • Tomcat

    Member
    25 January 2014 at 7:15 pm

    Rekan begawan setahu saya jdi PMK jika kriteria hanya pegawai meskipun kurang bayar maka tidak ada kewajiban pph 25 saya lupa PMKNya mungkin 173 yang ditekankan hanya pengusaaha dan pekerja bebas.

    Mohon pencerahan rekan begawan

  • Tomcat

    Member
    27 January 2014 at 8:36 am

    rekan begawan dan ortax..

    sepertinya
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 21/PJ.41/2001
    sudah ga sejalan dengan
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 183/PMK.03/2007

    Pasal 2

    Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

    a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

    Pasal 3

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

    mohon pencerahannya rekan Begawan dan ortax..

  • begawan5060

    Member
    27 January 2014 at 8:41 am

    PMK tsb hanya mengecualikan "penyampaian SPT" bukan bebas bayar angsuran PPh 25

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now