Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh 25 Tenaga Kerja Asing
Perhitungan PPh 25 Tenaga Kerja Asing
Dear Rekan Ortax,
Mau tanya mengenai perhitungan pph pasl 25, untuk tenaga kerja asing yang punya penghasilan di luar negeri dong. Gimana caranya?
Mohon petunjuknya.
Terima Kasih.
coba buat ilustrasinya lebih lengkap
Salam
- Originaly posted by hanif:
coba buat ilustrasinya lebih lengkap
saya juga bingung buat ilustrasinya rekan. Yang pasti, dia punya penghasilan di indonesia dan juga di luar negeri. Untuk penghasilan yang di Indonesia kan sudah kami hitung pph 21. nah untuk penghasilan yang di luar negerinya ini yang saya bingung. Perhitungan PPh 25-nya seperti apa?
- Originaly posted by azies:
Untuk penghasilan yang di Indonesia kan sudah kami hitung pph 21.
Berarti rekan selaku pemotong PPh 21, khan? Dengan demikian urusan PPh 25 bukan lagi menjadi kewajiban rekan, akan dihitung dan dibayar sendiri oleh ybs
- Originaly posted by tomcat:
Pertanyaan: apakah ada pph25
Ada
Bukankah saat mengisi SPT Tahunan PPh terjadi kurang bayar?
Misalkan..tuan A warga negara singapura..sudah bernpwp sejak nop 2012. Penghasilannya tahun 2013
Dari dalam negeri pt a Rp 150.000.000
Dari luar negeri rp 400.000.000
Pertanyaan: apakah ada pph25
Beliau bukan pengusaha atau pekerja bebas.Mohon pencerahan…
Thanks ortax1. Logika, apabila SPT-nya KB, mengakibatkan timbulnya membayar angsuran PPh 25 tahun berikutnya.
2. Kasus diatas, meskipun hanya pegawai, tetapi memperoleh Ph dari LN
3. Demikian juga pegawai yang memperoleh ph dari dua pemberi kerjaUntuk lebih jelasnya silahkan klik di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=DIKECUALIKAN% 20DARI%20KEWAJIBAN%20MENYAMPAIKAN&q_do=macth&cols= isi&x=67&y=11&hlm=1&page=show&id=1776
mohon maaf semua…saya jadi bingung,
kenapa WNA ada pph 25, bukankah wna tidak wajib lapor spt tahunan?mohon koreksi, karena sy msh belajar :
- Originaly posted by isdi82:
kenapa WNA ada pph 25, bukankah wna tidak wajib lapor spt tahunan?
Siapa bilang?
1. WP OP DN tidak bergantung pada kewarganegaraan seseorang tetapi bergantung domisilinya.
2. Kasus di atas, meskipun WNA sudah menjadi WP OP DN. Dasar hkumnya apa rekan begawan?
Rekan begawan setahu saya jdi PMK jika kriteria hanya pegawai meskipun kurang bayar maka tidak ada kewajiban pph 25 saya lupa PMKNya mungkin 173 yang ditekankan hanya pengusaaha dan pekerja bebas.
Mohon pencerahan rekan begawan
rekan begawan dan ortax..
sepertinya
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 21/PJ.41/2001
sudah ga sejalan dengan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183/PMK.03/2007Pasal 2
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.mohon pencerahannya rekan Begawan dan ortax..
PMK tsb hanya mengecualikan "penyampaian SPT" bukan bebas bayar angsuran PPh 25