Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan PPh 25 angsuran jika tahun sebelumnya menggunakan PP 46/23
Perhitungan PPh 25 angsuran jika tahun sebelumnya menggunakan PP 46/23
Dear rekan-rekan Ortax,
Saya mohon pencerahannya.
1. Bagaimana cara menentukan nilai pph 25 di tahun 2019 jika tahun 2018 masih menggunakan PP 46/23 (di tahun 2018 omzet sudah >4,8M) ?2. Bagaimana cara menghitung pajak badan jika belum genap 1 tahun berjalan ? apakah pakai pph 29 biasa ? tapi kan namanya baru berjalan biasanya belum ada pembukuan
mohon penjelasannya ya rekan expertise ^_^terima kasih banyak sebelumnya
Viewing 1 - 2 of 2 replies