Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan PPh 25 angsuran jika tahun sebelumnya menggunakan PP 46/23

  • Perhitungan PPh 25 angsuran jika tahun sebelumnya menggunakan PP 46/23

     Putri Sariati updated 5 years, 7 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Putri Sariati

    Member
    14 September 2018 at 8:52 am

    Dear rekan-rekan Ortax,

    Saya mohon pencerahannya.
    1. Bagaimana cara menentukan nilai pph 25 di tahun 2019 jika tahun 2018 masih menggunakan PP 46/23 (di tahun 2018 omzet sudah >4,8M) ?

    2. Bagaimana cara menghitung pajak badan jika belum genap 1 tahun berjalan ? apakah pakai pph 29 biasa ? tapi kan namanya baru berjalan biasanya belum ada pembukuan
    mohon penjelasannya ya rekan expertise ^_^

    terima kasih banyak sebelumnya

  • Putri Sariati

    Member
    14 September 2018 at 8:52 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now