Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perhitungan pph 21 utk karyawan pindah kerja dan masuk ditengah tahun
perhitungan pph 21 utk karyawan pindah kerja dan masuk ditengah tahun
1. bagaimana perhitungannya ya pph 21 untuk karyawan yang keluar kerja di tengah tahun (tapi sebelumnya kita blm tahu kalo dia mo keluar kerja),soalnya diperhitungan ku, jadi lebih bayar.
2. bagaiman perhitungan pph 21 utk karyawan yang masuk di tengah tahun? ada pendapat biaya jabatanya diperhitungan scr proporsional dan ada jg yang berpendapat, penghasilannya tetap di hitung 12bln, lalu kita bagi scr proposional.(incl thr)
Dan keduanya hasil akhirnya berbeda.thx
ddSepertinya ada contoh² yg sesuai dgn yg Sdr diden89 sampaikan, di PER 15 thn 2006 "Juklak PPh 21/26"
Viewing 1 - 3 of 3 replies